PATI – KanalSatu.id, Komisi D DPRD Kabupaten Pati menyoroti adanya dugaan praktik pengondisian pembelian seragam sekolah di salah satu SMP negeri. Dugaan tersebut mencuat setelah DPRD Kabupaten Pati menerima laporan masyarakat yang menyebut wali murid diarahkan membeli seragam dan atribut melalui toko tertentu.
Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Pati, Teguh Bandang Waluyo, mengatakan persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti karena bertentangan dengan semangat pemerintah daerah dalam menciptakan pendidikan yang bebas dari berbagai bentuk pungutan.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan informasi yang diterima, pihak sekolah tidak melakukan penjualan seragam secara langsung. Namun, sekolah diduga menunjuk toko atau pihak ketiga sebagai tempat pembelian sehingga orang tua tidak memiliki keleluasaan menentukan pilihan.
“Hari ini kami menerima informasi adanya seragam sekolah yang dikondisikan oleh pihak sekolah. Sekolah tidak menyediakan, tetapi menunjuk toko atau pihak ketiga untuk pembelian,” kata Teguh.
Menurutnya, kondisi tersebut perlu dikaji secara objektif agar diketahui apakah mekanisme yang diterapkan memang melanggar ketentuan atau hanya sebatas kesalahpahaman dalam penyampaian informasi kepada wali murid.
DPRD Kabupaten Pati, lanjut Teguh, akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah maupun instansi pendidikan terkait guna memperoleh penjelasan yang lengkap. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan yang dimiliki DPRD Kabupaten Pati terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.
Ia menegaskan bahwa masyarakat seharusnya diberikan kebebasan dalam membeli seragam sekolah selama tetap memenuhi standar yang telah ditentukan. Dengan demikian, orang tua dapat memilih tempat pembelian sesuai kemampuan ekonomi masing-masing.
Menurut Teguh, komitmen Pemerintah Kabupaten Pati untuk menghapus pungutan di sekolah negeri harus dijaga secara konsisten. Karena itu, seluruh kebijakan sekolah juga perlu memperhatikan prinsip transparansi dan tidak menimbulkan persepsi adanya praktik monopoli.
DPRD Kabupaten Pati berharap laporan masyarakat tersebut dapat segera ditindaklanjuti sehingga apabila ditemukan kekeliruan dapat dilakukan pembenahan sejak dini. Sebaliknya, apabila tidak terdapat pelanggaran, hasil klarifikasi juga perlu disampaikan kepada publik agar tidak berkembang menjadi informasi yang menyesatkan.
Melalui pengawasan yang terbuka, DPRD Kabupaten Pati ingin memastikan seluruh kebijakan pendidikan di Kabupaten Pati benar-benar berpihak kepada kepentingan peserta didik dan orang tua tanpa menimbulkan beban tambahan yang tidak diperlukan. (Adv)








