Beranda Advertorial DPRD Pati Sebut Kekosongan 615 Perangkat Desa Masih Menunggu Payung Hukum Baru

DPRD Pati Sebut Kekosongan 615 Perangkat Desa Masih Menunggu Payung Hukum Baru

0
Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Pati, Suharmanto
Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Pati, Suharmanto

PATI – KanalSatu.id, Pengisian jabatan perangkat desa yang kosong di Kabupaten Pati hingga pertengahan tahun 2026 belum dapat dilaksanakan. DPRD Kabupaten Pati mengungkapkan bahwa proses tersebut masih menunggu penyelesaian regulasi yang menjadi dasar hukum pelaksanaannya.

Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Pati, Suharmanto, mengatakan bahwa pengisian perangkat desa tidak bisa dilakukan secara terburu-buru tanpa adanya landasan hukum yang jelas. Saat ini, DPRD Kabupaten Pati bersama pihak terkait masih mematangkan Peraturan Daerah (Perda) yang akan mengatur berbagai aspek pemerintahan desa.

Menurutnya, Perda tersebut tidak hanya membahas mekanisme pengisian perangkat desa, tetapi juga mencakup aturan mengenai pemilihan kepala desa serta pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

“Yang jelas ini kami dari Komisi A sudah wanti-wanti untuk pembuatan Perda tentang pemilihan kepala desa, tentang pengisian perangkat dan tentang pengisian BPD ini kalau bisa akhir tahun 2026 ini harus selesai Perdanya dan nanti disusul Perbup,” ujar Suharmanto.

Ia menjelaskan bahwa keberadaan regulasi yang lengkap akan menjadi fondasi penting agar seluruh proses pengisian jabatan dapat berjalan sesuai ketentuan dan terhindar dari persoalan hukum di kemudian hari.

Suharmanto menyebut Perda tersebut ditargetkan selesai pada akhir tahun 2026. Setelah regulasi tingkat daerah rampung, pemerintah daerah diharapkan segera menyusun Peraturan Bupati (Perbup) sebagai petunjuk teknis pelaksanaannya.

Sementara itu, berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Pati, hingga akhir Januari 2026 terdapat 615 formasi perangkat desa yang kosong. Jumlah tersebut tersebar di berbagai desa dan membutuhkan penanganan segera agar pelayanan pemerintahan desa tidak terganggu.

Selain persoalan perangkat desa, DPRD Kabupaten Pati juga menyoroti banyaknya kepala desa yang masa jabatannya akan berakhir pada tahun 2027. Kondisi itu membuat penyelesaian regulasi menjadi semakin penting agar proses pergantian jabatan di tingkat desa dapat berjalan tepat waktu.

DPRD Kabupaten Pati berharap seluruh tahapan penyusunan regulasi dapat diselesaikan sesuai target sehingga kekosongan perangkat desa yang terjadi saat ini bisa segera teratasi dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal. (Adv)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here