Beranda Advertorial Ketua DPRD Pati Sebut, Wacana Revisi Perda Pajak dan Retribusi Daerah Inisiasi...

Ketua DPRD Pati Sebut, Wacana Revisi Perda Pajak dan Retribusi Daerah Inisiasi dari Eksekutif

0
Ketua DPRD Pati Sebut, Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah Tak Masuk dalam Bappemperda 2026
Ketua DPRD Pati Sebut, Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah Tak Masuk dalam Bappemperda 2026

PATI – KanalSatu.id, – Wacana untuk merevisi Perda Nomor 1 tahun 2024, terkait dengan penetapan pungutan atau pajak bagi para pelaku UMKM, termasuk para PKL di Kabupaten Pati yang memiliki omset di atas enam juta rupiah menuai protes dari masyarakat.

Beberapa waktu lalu, Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra sempat menyampaikan statemen bahwa Ranperda tentang hal tersebut sudah ada dalam Bappemperda DPRD Pati.

Menanggapai hal tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin, memberikan klarifikasi di depan para awak media, siang tadi. Ali membantah statement dari Plt Bupati yang menyatakan wacana tersebut dituangkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tentang Pajak dan Retribusi daerah tahun 2026.

Ali Badrudin mengatakan, bahwa Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang akan menaikkan pajak dan Retribusi Daerah, terutama yang berhubungan dengan pelaku UMKM dan PKL tersebut, merupakan inisiasi dari pihak eksekutif.

“Perlu diketahui, bahwa Ranperda Retribusi dan Pajak daerah ini bukan inisiasi atau prakarsa dari kami DPRD Kabupaten Pati, tetapi prakarsa dari eksekutif,” ujarnya.

Ali menjelaskan, di dalam Propemperda yang dibahas DPRD, tidak ada pungutan atau pajak terhadap pelaku UMKM dengan omset di atas Rp 6 juta. “Kami malah mengusulkan, untuk nominal di angka 8 sampai 10 juta rupiah,” sambung Ali.

Lebih lanjut, Lagislator dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuanagn ini menambahkan, terkait besaran pajak dan Retribusi bagi para pelaku UMKM dan PKL sesuai dengan Perda yang lama, yaitu Perda Nomor 1 tahun 2024, omset yang dikenakan pajak adalah sebesar 3 juta rupiah. (Adv)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here