Beranda Advertorial Usulan Pengangkatan Staf Desa Ditolak, DPRD Pati Sebut Terbentur Regulasi

Usulan Pengangkatan Staf Desa Ditolak, DPRD Pati Sebut Terbentur Regulasi

0
Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Pati, Suharmanto
Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Pati, Suharmanto

PATI – KanalSatu.id, Banyaknya kursi perangkat desa yang kosong di Kabupaten Pati memunculkan usulan agar staf kepala desa bisa langsung diangkat menjadi perangkat desa. Namun, usulan tersebut dipastikan tidak bisa dijalankan karena dinilai bertentangan dengan aturan yang berlaku saat ini.

Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Pati, Suharmanto, mengatakan pengangkatan perangkat desa kini harus melalui mekanisme resmi berupa penjaringan dan penyaringan atau seleksi terbuka. Dengan aturan tersebut, pengangkatan langsung dari staf desa tidak lagi dimungkinkan.

Menurutnya, memang pernah ada aturan yang memberikan peluang bagi staf desa untuk diangkat menjadi perangkat desa. Namun, kebijakan itu sudah tidak berlaku setelah adanya perubahan regulasi.

“Dulu memang ada ruang bagi staf untuk diangkat menjadi perangkat desa. Tapi sekarang regulasinya sudah berbeda dan lebih ketat,” katanya.

Suhatmanto menjelaskan, ketentuan mengenai pengangkatan perangkat desa telah diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pengisian jabatan perangkat desa harus melalui proses seleksi, bukan penunjukan langsung.

Ia menilai aturan itu dibuat untuk menjaga transparansi dan memberikan kesempatan yang sama bagi masyarakat yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi perangkat desa.

Karena itu, DPRD Kabupaten Pati tidak dapat membuat kebijakan baru yang bertentangan dengan regulasi pemerintah pusat. Menurutnya, seluruh produk hukum daerah harus tetap mengacu pada undang-undang dan aturan yang lebih tinggi.

“Kami di DPRD Kabupaten Pati tidak bisa membuat Perda yang bertentangan dengan undang-undang. Kalau dalam undang-undang sudah diatur seperti itu, maka kami harus patuh,” tegas Suhatmanto.

Ia memahami adanya keinginan dari sejumlah pihak untuk mempercepat pengisian perangkat desa karena banyak posisi kosong yang dinilai mengganggu pelayanan masyarakat. Namun demikian, proses pengisian jabatan tetap harus berjalan sesuai prosedur hukum.

Suhatmanto juga meminta para staf desa dan masyarakat tidak salah memahami kondisi tersebut. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Pati tidak bisa mengambil langkah di luar aturan meski ada desakan dari berbagai pihak.

“Kami mohon semua pihak bisa memahami situasi ini. Pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Pati terikat aturan, sehingga tidak bisa mengambil kebijakan di luar ketentuan yang ada,” ujarnya.

Ke depan, DPRD Kabupaten Pati berharap pemerintah desa dapat segera melakukan proses seleksi perangkat desa sesuai ketentuan agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan maksimal. (Adv)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here