Beranda Advertorial DPRD Pati Gelar Paripurna Bahas Penyesuaian Pajak dan Retribusi Daerah

DPRD Pati Gelar Paripurna Bahas Penyesuaian Pajak dan Retribusi Daerah

0
Ali Badrudin, Ketua DPRD Kabupaten Pati
Ali Badrudin, Ketua DPRD Kabupaten Pati

PATI – KanalSatu.id, DPRD Kabupaten Pati mulai membahas perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah melalui rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Pati, Jumat (8/5/2026). Pembahasan dilakukan untuk menyesuaikan aturan daerah dengan regulasi terbaru dari pemerintah pusat.

Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badruddin bersama jajaran pimpinan DPRD Kabupaten Pati lainnya, yakni Wakil Ketua I Hardi, Wakil Ketua II Bambang Susilo, dan Wakil Ketua III Suwito.

Selain anggota DPRD Kabupaten Pati, rapat juga dihadiri Plt Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra. Dari total 50 anggota DPRD, sebanyak 33 anggota tercatat hadir dalam agenda tersebut.

Ali Badruddin menyampaikan bahwa perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah perlu dilakukan karena adanya penyesuaian kebijakan dari pemerintah pusat yang harus diterapkan di daerah.

“Yang mana Retribusi dan Pajak Daerah perlu ada perubahan atau penyesuaian dengan regulasi yang dari pusat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pembahasan perubahan aturan itu nantinya akan dilakukan bersama antara legislatif dan eksekutif melalui Komisi B, Bapemperda, maupun panitia khusus (Pansus).

“Jadi nanti akan dibahas bersama-sama antara Komisi B atau Bapemperda atau Pansus bersama dengan eksekutif dalam hal ini utusan Bupati Pati,” jelasnya.

Tak hanya itu, DPRD Kabupaten Pati juga akan melibatkan pihak kejaksaan sebagai narasumber dalam pembahasan perubahan Perda tersebut. Langkah ini dilakukan agar aturan yang dihasilkan tetap sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami juga nanti akan melibatkan dari pihak kejaksaan sebagai narasumber tentang perubahan Pajak Retribusi Daerah Kabupaten Pati,” katanya.

Menurut Ali, evaluasi terhadap tarif pajak dan retribusi perlu dilakukan agar sesuai dengan kondisi saat ini. Beberapa tarif dinilai masih terlalu rendah, sementara sebagian lainnya perlu ditinjau ulang agar tidak memberatkan masyarakat.

“Tujuannya untuk menyesuaikan tentang pajak-pajak atau retribusi daerah sesuai dengan peraturan yang diatas. Kemudian memperbarui pajak-pajak yang belum layak artinya ya mungkin tarifnya masih murah atau tarif ketinggian nanti kita turunkan,” paparnya.

DPRD Kabupaten Pati berharap proses pembahasan berjalan lancar dan menghasilkan aturan yang mampu meningkatkan efektivitas pengelolaan pajak dan retribusi daerah di Kabupaten Pati. (Adv)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here