Beranda Advertorial 31 Kepsek Terancam Dicopot, DPRD Pati Akan Gelar RDP Lanjutan

31 Kepsek Terancam Dicopot, DPRD Pati Akan Gelar RDP Lanjutan

0
Ir. Bambang Susilo, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Pati
Ir. Bambang Susilo, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Pati

PATI – KanalSatu.id, Nasib puluhan kepala sekolah di Kabupaten Pati masih menggantung setelah audiensi dengan DPRD Kabupaten Pati belum mencapai kesepakatan. DPRD Kabupaten Pati pun berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan guna mencari solusi atas persoalan tersebut.

Audiensi yang berlangsung pada Selasa (14/4/2026) itu dihadiri oleh paguyuban kepala sekolah SD dan SMP negeri. Mereka menyampaikan keberatan atas kebijakan baru terkait masa jabatan kepala sekolah.

Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Pati, Ir. Bambang Susilo, menyatakan bahwa pembahasan akan dilanjutkan melalui forum resmi yang melibatkan Komisi A dan D.

“Tindak lanjutnya akan dibahas di rapat dengar pendapat tingkat komisi gabungan. Kita tunggu saja nanti hasil rekomendasinya,” kata Bambang.

Kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menegaskan bahwa DPRD Kabupaten Pati tetap berpegang pada aturan yang berlaku, yakni Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, masa jabatan kepala sekolah dibatasi selama delapan tahun.

“Kalau sudah delapan tahun ya harus berhenti. Tapi memang ada ruang perpanjangan satu kali jika prestasinya sangat baik,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Paguyuban Kepala Sekolah, Tarmidi, mengungkapkan kekhawatiran atas dampak kebijakan tersebut. Ia menyebut sebanyak 31 kepala sekolah berpotensi dimutasi menjadi guru biasa.

Menurut Tarmidi, sebagian besar kepala sekolah yang terdampak telah menjabat lebih dari delapan tahun empat bulan. Oleh karena itu, mereka berharap ada kebijakan transisi atau toleransi.

“Kami berharap ada kebijakan yang lebih bijak, mengingat masa pengabdian kami yang cukup lama,” ungkapnya.

RDP yang akan digelar dalam waktu dekat diharapkan mampu memberikan kejelasan sekaligus solusi bagi para kepala sekolah yang terdampak kebijakan tersebut. (Adv)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here