Beranda Advertorial Paripurna DPRD Pati, Sampaikan Dua Laporan Panitia Khusus

Paripurna DPRD Pati, Sampaikan Dua Laporan Panitia Khusus

0
Sri Lestari Wahyu Anggraeni saat menyampaikan laporan Pansus II dalam rapat paripurna
Sri Lestari Wahyu Anggraeni saat menyampaikan laporan Pansus II dalam rapat paripurna

KanalSatu.id – PATI, – Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Pati mengadakan Rapat Paripurna terkait dengan dua Penyampaian dari Panitia Khusus (Pansus), pada Rabu kemarin sore. Rapat dihadiri oleh unsur pimpinan dan sejumlah anggota DPRD Pati serta Sekda Jumani beserta kepala OPD terkait.

Ketua DPRD Pati Ali Badrudin selaku pimpinan rapat Paripurna menyampaikan bahwa hasil rapat Pansus yang disampaikan ini semoga dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku, dan semoga menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan.

Rapat Paripurna dilanjjtkan dengan penyampaian Pansus II DPRD Kabupaten Pati yang membahas tentang Raperda Cagar Budaya. Joko Mustiko sebagai juru bicara dalam laporan menyampaikan hasil pembahasan terkait dengan Rancanagn Pertauran daerah (Raperda) tentang Cagar Budaya.

“Dengan mencermati pasal demi pasal dan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, maka ada beberapa pergantian pasal. Diantaranya pasal 5 huruf a dan Pasal 71,” demikian Joko Mustiko menyampaikan laporannya sampai akhir.

dalam rapat Paripurna kali ini juga dilakukan penyampaian Pansus III yang membahas Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik. Laporan Pansus III disampaikan oleh anggota DPRD Sri Lestari Wahyu Anggraeni. Yang mana dalam laporan tersebut disampaikan sebagai pemrakarsa Plt Kepala Dinas DPUTR Kabupaten Pati menjelaskan dengan maksud dan tujuan Raperda tersebut disusun berdasarkan pemaparan yang terdiri dari 16 BAB dan 75 Pasal ditambah adanya perubahan pada pasal 69. (Adv)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here