KanalSatu.id – PATI, – Pekan lalu Kantor Bea Cukai Kudus bersama dengan Kantor Kejaksaan Negeri Pati berhasil mengungkap kasus penyelundupan pita cukai ilegal di Desa/Kecamatan Margorejo dengan total kerugian negara mencapai Rp 222 juta. Hal ini lantas mendapat apresiasi dari anggota Komisi B DPRD Pati, Sukarno.
Dirinya pun sangat mendukung upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati dalam memerangi peredaran rokok tanpa cukai alias rokok illegal. Ia menekankan pihaknya sangat mendukung pemberantasan rokok ilegal di seluruh wilayah Bumi Mina Tani. Sebab penerimaan pajak dan cukai dapat berkurang karena keberadaan rokok ilegal.
Menurutnya, konsumsi masyarakat terhadap rokok illegal akan merugikan negara karena tidak memberikan sumbangsih berupa pajak yang selama ini dibayar oleh pengusaha rokok legal.
“Peredaran rokok ilegal tanpa cukai ini tidak memberikan sumbangsih berupa pajak cukai kepada pemerintah. Itu merugikan bagi pemerintah,” tutur Sukarno.
Politisi dari Partai Golkar ini akan selalu memberikan dukungannya kepada Pemkab Pati seperti melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) yang memiliki tugas sosialisasi bersama dengan Satpol PP yang memiliki tugas dalam operasi pasar.
Termasuk peran dari pemerintah desa yang diharapkan oleh wakil rakyat asal Wedarijaksa ini bisa senantiasa bersinergi dan memberikan eduaksi kepada pemilik toko kelontong untuk tidak menjual-belikan rokok tanpa cukai karena illegal.
“Untuk menekan peredaran rokok ilegal diharapkan adanya kolaborasi yang baik antara Satpol PP dan Kepala Desa sebagai instansi yang berwenang,” tandasnya.
Masyarakat khususnya para penjual rokok pun diminta untuk mewaspadai adanya sales rokok tanpa merk yang menawarkan dengan harga murah. Pasalnya, jika di warung ditemukan adanya rokok tanpa cukai bisa dikenakan hukuman pidana karena sudah diatur dalam undang-undang. (Adv)










