KanalSatu.id – PATI, – Ketua Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Ali Badrudin mengingatkan kepala desa untuk menggunakan Dana Desa (DD) sesuai dengan regulasi. “Jangan sampai melenceng dari regulasi yang sudah ada, karena bisa berakibat fatal jika penggunaannya menyalahi aturan,” ujar Ali kepada KanalSatu.id, kemarin.
Menurut Ali, memasuki bulan Agustus ini, hampir semua desa di Kabupaten Pati sudah menggunakan kucuran hibah dari Pemerintah Pusat melalui program Dana Desa atau DD. Oleh karena itu, Ali mengajak semua kepala desa di Kabupaten Pati untuk lebih hati-hati dalam penggunaan dana yang nominalnya mencapai milyaran rupiah per desa tersebut.
“Kami mengingatkan saja, bahwa dalam hal penggunaan Danan Desa, Pemerintah juga sudah membuat aturan atau regulasi, serta petunjuk teknis dan pelaksanaannya,” sambung Ali.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan ini menambahkan, kepala desa bersama perangkat desa dapat memanfaatkan penggunaan dana hibah dari pemerintah pusat tersebut dalam upaya untuk memajukan pembangunan dan meningkatkan pemberdayaan masyarakat serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
“Anggaran dana desa ini diperuntukkan untuk memajukan desa melalui pembangunan infrastruktur, perbaikan pelayanan public, peningkatan pemberdayaan masyarakat demi menekan angka kemiskinan serta yang tidak kalah pentingnya adalah penurunan stunting,” beber Ali.
Lebih lanjut, wakil rakyat dari Dapil V ini berharap, kepala desa sebagai penggunan anggaran tidak menyalahgunakan pengelolaan dan penggunaan dana desa tersebut untuk kepentingan di luar yang sudah digariskan dalam regulasi. “Jangan sampai penggunaan anggaran desa itu menimbulkan persoalan di kemudian hari. Karena, kalau sampai masuk ke ranah hukum, kepala desa sendiri yang akan kerepotan dan menanggung akibatnya,” pungkas Ali. (Adv)










