Beranda Uncategorized Perbup Minol Belum Terbit, Ini Komentar Ketua DPRD Pati

Perbup Minol Belum Terbit, Ini Komentar Ketua DPRD Pati

0
Ali Badrudin dari Pati selatan Sebagai Ketua DPRD Pati
Ali Badrudin dari Pati selatan Sebagai Ketua DPRD Pati

KanalSatu.id – PATI, – Hingga saat ini Peraturan Bupati tentang Minuman Beralkohol atau Minol sebagai tindaklanjut dari Peraturan Daerah yang sudah mempunyai kekuatan hukum alias disahkan, belum juga terbit. Hal itu disayangkan oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati Ali Badrudin.

Ali menyebut jika Penjabat (Pj) Bupati Pati Henggar Budi Anggoro tidak faham mengenai tatanan pemerintahan. “Harusnya, adanya Peraturan Daerah atau Perda yang sudah disahkan, diimbangi dengan keberadaan Peraturan Bupati atau Perbup agar Perda bisa segera dilaksanakan. Namun sampai sekarang, ternyata Perbup Minol belum juga diterbitkan,” ujar Ali.

Menurut Ali, Perbup Minuman Beralkohol atau Minol masih terhambat pelaksanaannya, meskipun Perda sudah dibuat dan disahkan oleh DPRD. “Mestinya, setiap kali ada Perda baru, harusnya segera dibuatkan Perbup. Pj bupati itu harus segera membuat susunan Perbup-nya. Jangan digantung seperti ini, dengan alasan Perbup-nya belum jadi. Kalau begini, kan jadi terhambat,” kesal Ali.

Kader PDI – Perjuangan ini menyarankan Pj. Bupati henggar untuk belajar ke daerha lain yang sudah bisa melaksanakan penerbitan Perbup. “Selama ini alasannya kan seorang Pj memerlukan waktu lama untuk mengurus Perbup karena harus mendapat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri). Kenyataannya, daerha lain sudah bisa menerbitkan Perbup, kenapa Pati belum bisa. Saya sarankan, Pak Pj berkaca pada daerah lain, yang sudah menerbitkan Perbup,” sambungnya.

Politisi dari Pati selatan ini berharap agar Henggar mau belajar dan memahani sistem pemerintahan supaya pihaknya selaku wakil rakyat tidak terkena imbasnya. “Kalau kabupaten lain bisa, kenapa di Pati tidak bisa. Wong sama-sama dipimpin Pj. Ini yang perlu dicermati,” pungkasnya. (Adv)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here