KanalSatu.id – PATI – Meskipun DD (Dana desa) belum cair, namuan menampung aspirasi dari warga itu perlu dilakukan oleh anggota Badan permusyawaratan desa (BPD). Hal itu disampaikan Bandang Teguh Waluyo Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati. Dia berharap anggota BPD di desa dapat lebih maksimal dalam menampung aspirasi warga di distrik masing-masing.
“Dalam regulasinya, salah satu fungsi BPD di desa adalah menampung aspirasi warga, demi mendukung keberhasilan pembangunan. Oleh karena itu, BPD harus aktif menggali dan menampung aspirasi warganya,” ujar Bandang kepada KanalSatu.id.
Kader Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan ini menjelaskan, semakin banyak aspirasi yang dapat ditampung oleh BPD, maka kepentingan warga akan semakin banyak terakomodir. “Menampung aspirasi warga bagi BPD di desa menjadi keharusan, karena aturannya sudah jelas, yaitu dalam Permendagri Nomor 10 Tahun 2016 tentang BPD, bahwa salah satu fungsi BPD adalah menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa,” terang Bandang.
Ditambahkan, aspirasi yang diterima oleh anggota BPD dari masing-masing distrik, selanjutnya dapat dibahas di internal BPD untuk selanjutnya dibahas dengan Pemerintah Desa. “Dengan demikian, maka apa yang menjadi masukan, harapan dan juga keinginan masyarakat di desa dapat terakomodir dengan baik. Dan hal ini pastinya membawa dampak baik bagi perkembangan pembangunan di desa masing-masing,” lanjutnya. (Adv)










