KanalSatu.id – PATI, – Anggota Komisi B DPRD Pati Sukarno mengingatkan kepada para perangkat desa (perades) untuk tidak menerapkan praktik Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) baik di lingkungan pemerintahan desa ataupun dalam pelayanan terhadap masyarakat.
Menurutnya, kasus semacam ini seringkali terjadi pada pemdes. Kehidupan masyarakat desa yang tradisional sering kali dimanfaatkan oleh oknum perangkat desa untuk meminta biaya tambahan atau pungli.
“Pungutan apapun kalau tidak ada dasar hukumnya termasuk KKN (Korupsi Kolusi Nepotisme). Misalnya, pungutan oleh oknum di Pemerintahan Desa dari hasil upeti sudah termasuk KKN. Walaupun itu merupakan budaya sejak dulu karena sangat membebani petani,” jelas Sukarno.
Peranan pemerintah daerah (pemda) pun dinilai oleh legislator dari Partai Golkar ini sangat diperlukan untuk menghapus tindakan yang sangat merugikan rakyat kecil ini.
Lebih lanjut, Sukarno juga mengingatkan adanya Undang-Undang yang mengatur soal KKN. Jangan sampai praktek ini dibiarkan begitu saja. “Hukum adat pun kalau menjadi pilihan masyarakat yang sangat merugikan. Jadi harus dihentikan karena sekarang sudah ada peraturan perundang-undangan,” sambungnya.
Jikapun dikemudian hari masyarakat menemukan praktek pungli, terutama oleh perangkat desa. Dirinya meminta siapapun untuk tidak ragu melaporkan kepada pihak berwajib.
Pada intinya, selaku wakil rakyat dirinya ingin tidak ada lagi pungli dalam kehidupan bermasyarakat. Ia pun akan senantiasa mendukung kebijakan pemerintah dalam rangka mengayomi dan mensejahterkan rakyat Pati. (Adv)










