KanalSatu.id – PATI, – Suriyanto, Anggota DPRD Kabupaten Pati mengingatkan kepada para pemilik kapal nelayan, akan pentingnya perpanjangan ijin buku kapal perikanan. Menurutnya, pendaftaran kapal perikanan wajib dilakukan oleh para pemilik kapal, agar kapal tersebut tidak dikategorikan sebagai kapal yang melakukan kegiatan penangkapan ikan secara Illegal, Unreported, Unregulated Fishing (IUUF) atau melakukan tindak pidana di bidang perikanan.
Menurutnya, kapal sebagai transportasi laut yang digunakan oleh nelayan sama halnya dengan sepeda motor sebagai kendaraan di darat yang harus ada izinnya. Perizinan kapal ini tentu saja penting untuk dilakukan. Suriyanto khawatir, nantinya ada nelayan kecil yang ditangkap karena tidak mempunyai izin jalan.
Suryanto mengaku khawatir jika terjadi hal yang tak diinginkan menimpa nelayan Pati. Seperti penangkapan karena tidak adanya izin berlayar. Jika ada satu atau dua kapal yang ditangkap karena tidak punya izin, politisi dari Partai Demokrat ini mengingatkan kepada para nelayan untuk berani bertanggungjawab.
Suriyanto menambahkan, setiap kapal yang berlayar diharuskan memiliki buku kapal Perikanan yang merupakan tanda bukti tertulis bahwa kapal telah melakukan pendaftaran kapal dan merupakan salah satu untuk memenuhi persyaratan penerbitan SIPI atau SIKPI.
Menurutnya, dirinya tidak ingin, kapal yang sedang menjalankan aktivitas di tengah laut, kemudian timbul masalah soal perijinan kapal. Oleh karena itu, dirinya mengingatkan agar para pemilik kapal selalu memperhatikan izin kapal tersebut. “Jangan sampai ada maslah yang timbul akibat keterlambatan terkait dengan perijinan kapal nelayan,” imbuhnya.
Oleh karena itu, dirinya berharap kasus penangkapan kapal tak berizin tidak terjadi lagi, dan untuk nelayan yang masih belum punya atau memperpanjang izin kapal, diminta untuk segera mengurusnya, agar di dalam menjelankan aktivitas di laut, tidak terjadi masalah terkait dengan perjinan kapal. (Adv)










