KanalSatu.id – PATI, – Kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang menjadi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Hj. Muntamah mengaku prihatin karena sampai tahun ini guru RA belum menerima bantuan kesejahteraan (Bankes) dari pemerintah.
Menurut Muntamah, keberadaan guru RA sudah diatur di dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati nomor 6 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Di dalam Perda ini, lanjut Muntamah, bahwa status RA sama dengan Madrasah Diniyah (Madin) dan TPQ. “Namun, guru-guru Madin dan TPQ sudah mendapatkan bantuan kesejahteraan, dan guru RA belum tersentuh oleh bantuan tersebut,” ujar Muntamah.
Muntamah menambahkan, guru RA juga berjuang untuk mencerdaskan generasi bangsa dengan honor dari pihak lembaga yang sangat minim. Oleh karena itu, sebagai wakil rakyat yang duduk di Komisi D, Muntamah mendorong Pemerintah, terutama Pemkab Pati untuk memperhatikan guru RA, agar sama dengan guru TPQ dan Madin.
Sebagaimana diketahui, tahun ini guru keagamaan di Kabupaten Pati, yang meliputi guru TPQ, Madin, Ponpes dan sekolah minggu menerima bantuan pertahun 900 ribu rupiah per-tahun. Meskipun kuotanya berkurang, guru keagamaan tersebut masih mendpatkan perhatian dari pemerintah. Sedangkan guru RA, meskipun sudah dilakukan pendataan oleh pihak Kementerian Agama (Kemenag), namun belum bisa menerima Bankes. “Sayangnya, guru-guru dari RA di Kabupaten Pati masih terlewatkan,” pungkasnya. (Adv)









