Beranda Advertorial Ali Badrudin Sebut, Ada Tiga Fungsi Utama DPRD dalam Pemerintahan

Ali Badrudin Sebut, Ada Tiga Fungsi Utama DPRD dalam Pemerintahan

0
Ali Badrudin Ketua DPC PDI Perjuangan dan Ketua DPRD Pati
Ali Badrudin Ketua DPC PDI Perjuangan dan Ketua DPRD Pati

KanalSatu.id – PATI, – Kedudukan DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) mempunyai tiga fungsi utama, yakni fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Penjelasan mengenai ketiga fungsi DPRD itu tertera dalam Pasal 69 dan 70 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Hal itu disampaaikan Ali Badrudin, SE selaku Ketua DPRD Kabupaten Pati. Ali menyebut tiga fungsi utama DPRD itu sebenarnya adalah untuk membantu kinerja pemerintah. “DPRD kan mempunyai 3 fungsi, yang pertama fungsi Legislasi, yang kedua Budgeting dan yang ketiga adalah Pengawasan,” terang Ali kepada KanalSatu.id.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan ini menjelaskan, fungsi yang pertama adalah legislasi atau pembentuk produk hukum. Sesuai regulasi DPRD mempunyai fungsi pembentuk produk hukum bersama eksekutif. Dalam Pasal 70 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014, dituliskan bahwa fungsi legislasi dilaksanakan sebagai perwujudan DPR selaku pemegang kekuasaan membentuk undang-undang.

Fungsi kedua, lanjut Ali, adalah budgeting atau penganggaran, yaitu membahas serta memberikan persetujuan atau tidak, terhadap rancangan Peraturan Daerah mengenai APBD yang diajukan eksekutif.

Sedangkan fungsi yang ketiga adalah pengawasan. Yaitu, pihak DPRD mengawasi kinerja berbagai OPD yang ada di Kabupaten Pati dan kinerja Eksekutif. “Pengawasan ini akan dilakukan oleh masing-masing komisi yang membidangi. Selain itu, kami DPRD juga merupakan penyambung lidah masyarakat melalui aspirasi yang kami tamping untuk dibahas bersama-sama  yang selanjutnya akan disampaikan kepada pihak eksekutif untuk ditindaklanjuti,” pungkasnya. (Adv)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here