KanalSatu.id – PATI, – Sejumlah kawasan perumahan baru yang terjadi sekarang ini seringkali merubah tatanan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Akibatnya, hal tersebut menggeser peruntukan lahan terbuka hijau untuk dibangun perumahan.
Hal ini terjadi karena jumlah penduduk yang terus bertambah, dan membuat kebutuhan akan tempat tinggal juga semakin meningkat. Akibatnya, lahan hijau banyak yang disulap menjadi kawasan pemukiman sehingga merubah tatanan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Terkait dengan kondisi ini, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati H. Sukarno mengatakan, alih fungsi lahan terbuka hijau tersebut, khususnya pertanian sangat berpengaruh terhadap penyediaan pangan.
Kader Partai Golkar ini meminta ketegasan dari Pemkab Pati melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTR) Pati untuk bisa memetakan kawasan hijau mana saja yang tidak di perkenankan untuk dialihfungsikan menjadi areal pemukiman.
“RTRW kan sudah jelas, tetapi rencana jangka panjang pembangunan belum jelas. Tetapi tinggal nanti penerapannya bagaimana. Ini yang perlu diperhatikan pemerintah,” imbuhnya.
Anggota legislatif dari Komisi B ini menambahkan, alih fungsi demikian yang tidak disertai izin harusnya mendapat sanksi dari pemerintah. “Tak hanya untuk areal pemukiman saja, tetapi alih fungsi lahan menjadi area industri juga harus dilakukan pengawasan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Sukarno berharap, RTRW yang disusun oleh Pemkab setiap tahunnya, lebih memihak kepada rakyat daripada kepentingan segelintir orang yang mengatasnamakan investasi.
Politisi dari Dapil III ini juga mendorong media ikut berperang selaku pengawas kebijakan publik dan penyampai informasi ke masyarakat agar turut bersama-sama melakukan pengawasan terhadap pembangunan di Bumi Mina Tani.
“Harapan kami, teman-teman media juga harus bisa ikut mengintro kebijakan-kebijakan yang kurang membela kepentingan masyarakat,” pungkasnya. (Adv)










