JAKARTA – KanalSatu.id, Pemerintah meningkatkan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) nasional melalui pemanfaatan pemantauan citra satelit, operasi modifikasi cuaca, serta tindakan penegakan hukum tegas. Langkah terpadu ini dilaporkan oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Kristomei Sianturi dan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto dalam Sidang Kabinet Paripurna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Pengawasan intensif difokuskan pada lima provinsi prioritas, yakni Kalimantan Tengah, Sumatra Selatan, Kalimantan Selatan, Jambi, dan Kalimantan Barat. Selain memetakan hotspot secara akurat lewat teknologi satelit, BNPB menerapkan metode penyemaian dry ice untuk merangsang hujan buatan demi menekan polusi udara dan memulihkan jarak pandang di wilayah terdampak.
“Dari tanggal 20 Oktober itu ada 3.100 kg yang sudah kita semai dengan menggunakan 5 sorti. Kemudian di Sumatera Selatan ada 800 kilogram 1 sorti, sehingga ada penurunan PM 2,5 turun, kemudian jarak pandang atau visibility di Palembang dari 700 meter menjadi 7.000 meter,” terang Kristomei.
Di sisi penegakan hukum, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menindak tegas pelaku pembakaran dari sektor individu maupun korporasi. Untuk perorangan, sebanyak 13 polda telah menangani 286 laporan polisi dengan menetapkan 243 orang sebagai tersangka atas hangusnya 5.856 hektare lahan.
Penindakan pada sektor perusahaan juga berjalan masif, di mana Polri menangani 100 laporan polisi terkait lahan terbakar seluas 29.534,99 hektare. Sejauh ini, 13 korporasi telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Terkait dengan penegakan hukum Karhutla yang kami laksanakan… untuk korporasi ada 100 LP, luas yang terbakar itu 29.534,99 [hektare]. Jumlah tersangka 13, henti lidik 6, proses penyidikan 94 kasus,” ungkap Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto.
Sebagai bentuk tindakan penertiban permanen, Polri merekomendasikan pencabutan izin terhadap 23 berkas kasus korporasi yang masuk tahap penyidikan. Langkah tegas ini diambil guna memberikan efek jera sekaligus menjaga kelestarian lingkungan hutan Indonesia dari praktik pembakaran ilegal. (BPMI Setpres)











