
SRAGEN – KanalSatu.id – Aktivitas pengerukan lahan di Desa Dawung, Kecamatan Jenar, Kabupaten Sragen, mendadak jadi perbincangan warga setempat. Pasalnya, pengerukan menggunakan alat berat tersebut disinyalir belum mengantongi izin resmi serta tidak memasang papan informasi perizinan di lokasi kegiatan.
Aktivitas pengerukan yang telah berlangsung selama tiga hari ini belum diketahui oleh Kepala Desa (Kades) Dawung, Aris Sudaryanto. Pihaknya mengaku hingga kini belum menerima pemberitahuan resmi maupun tembusan terkait operasional alat berat di wilayahnya.
“Kegiatan pengerukan ini baru berjalan sekitar tiga hari. Dari pihak desa, sampai saat ini belum ada pemberitahuan atau tembusan resmi,” ungkap Aris saat dikonfirmasi.
Aris menceritakan, jauh sekitar bulan Ramadan lalu, memang sempat ada pihak yang mengajukan permohonan izin. Namun, saat itu dasar pengajuannya baru sebatas surat tanda tangan dari pengurus RT dan Karang Taruna setempat. Setelah itu, tidak ada tindak lanjut yang jelas.
“Dulu pernah ada komunikasi, tapi itu sudah lama, sebelum puasa. Waktu itu baru bawa tanda tangan warga di RT 7 dan Karang Taruna. Setelah itu tidak ada kabar lagi, tahu-tahu sekarang sudah ada aktivitas pengerukan,” tambahnya.
Sementara itu, pemilik lahan yang dikeruk, Yanto, 46, memberikan klarifikasi terpisah. Warga Desa Dawung ini mengamini bahwa lahan seluas 4.200 meter persegi tersebut adalah miliknya. Ia beralasan aktivitas ekskavator di lokasi tersebut hanya bertujuan untuk meratakan kontur tanah yang berbukit agar bisa ditanami kembali.
“Lahan itu bentuknya bukit batu putih dan tidak bisa dimanfaatkan kalau tidak diratakan. Yang dikepras juga tidak sampai separuh luas lahan, tingginya sekitar 4 meter. Rencananya nanti mau ditanami,” ujar Yanto.
Terkait perizinan, Yanto mengakui prosesnya saat ini masih berjalan dan belum resmi terbit. Ia mengaku telah menyerahkan seluruh pengurusan izin tambang maupun operasional tersebut kepada pihak ketiga. Yakni salah satu tokoh pemuka agama yang berpengalaman terkait bisnis dan perijinan tambang.
“Soal perizinan kami pasrahkan ke pihak yang membantu mengurus, harapannya perkiraan bulan ini bisa keluar. Kami menyewa ekskavator itu per jam Rp160 ribu karena ada sedikit modal untuk meratakan lahan,” jelasnya.
Meski demikian, Yanto mengklaim sudah berkomunikasi secara informal dengan lingkungan warga sekitar, khususnya di wilayah RT 6 dan RT 7, serta sempat mendatangi kantor desa di awal perencanaan. Selain itu dia memastikan belum ada material yang keluar dari lingkungan tersebut.
Tim/Red










