KanalSatu.id – PATI, Raperda tentang Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) sampai saat ini masih belu kelar. Padahal, Perda CSR ini digagas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati untuk menunjang kesejahteraan masyarakat Pati.
Hal itu disampaikan Ketua DPRD Ali Badrudin. “Raperda yang kita gagas ini orientasinya adalah untuk menunjang kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pati,” ujar Ali kepada KanalSatu.id.
Ali Badrudin mengaku cukup kecewa atas keterlambatan pembahasan Raperda tersebut, sehingga DPRD Kabupaten Pati belum bisa menetapkan menjadi Perda. “Keterlambatan ini, lantaran adanya ketidaksepahaman pihak eksekutif terkait besaran dana CSR yang diminta oleh DPRD yakni di angka 1,5 persen hingga 2 persen,” ungkapnya.
Menurut Ali, Raperda ini nanti diharapkan dapat mengatur penggunaan dana CSR di tiap-tiap perusahaan yang jumlahnya cukup besar. “Jika tidak aturan yang mengikat, dikhawatirkan akan terjadi penyelewengan dana yang berdampak terhadap kesejahteraan masyarakat Pati,” sambung Ali.
Lebih lanjut, Politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan ini juga menyampaikan, dengan adanya Peraturan Daerah tentang CSR, maka dapat dilakukan pengawasan secara baik dan benar.
“Selama ini, dana CSR yang dikelola oleh masing-masing perusahaan ataupun yang bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati, kita selaku wakil rakyat tidak menegtahuinya,” tegasnya.
Oleh karena itu, lanjut Ali, dia berharap, Raperda CSR dapat diselesaikan pada tahun 2024 ini. Karena, lanjut Ali, disamping mengatur besaran nominal, juga mengatur wadah dan tempat agar Raperda ini tidak kemana-mana. “Misal Bank Jateng ada dana CSR yang disalurkan ke eksekutif. Kita yang di DPRD ini belum tentu tahu kemana arahnya,” pungkas Ali. (Adv)










