
PEKALONGAN — KanalSatu.Id, Pelaksanaan Pembangunan Bantuan Pemerintah, Program Revitalisasi Satuan Pendidikan SMP NU Kesesi, Kabupaten Pekalongan, dengan nilai Rp. 1,65 miliar yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 jadi sorotan publik. Program yang dikelola atau dilaksanakan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) ini diduga mengabaikan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) serta minimnya pengawasan di lokasi pekerjaan.
Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, pada awal September 2026, di area proyek tidak dilengkapi rambu-rambu keselamatan maupun garis pembatas (safety line). Padahal, proses pembongkaran beberapa ruang kelas saat itu masih berlangsung kegiatan belajar mengajar (KBM) yang masih berjalan.

Kondisi tersebut mengancam keselamatan para siswa-siswi maupun guru yang beraktivitas di lingkungan sekolah.
“Kelas saya ada di bagian belakang. Kalau mau keluar atau masuk, ya harus lewat lapangan di sekitar area pembangunan,” ujar salah satu siswi SMP NU Kesesi, pada Selasa (1/9/2026).
Bukan hanya soal keselamatan, pengawasan dalam pelaksanaan program tersebut juga ikut dipertanyakan. Menurut salah satu pekerja di lokasi, bahwa pembangunan telah berjalan sekitar dua minggu. Namun, mandor maupun konsultan pengawas tidak terlihat di area pekerjaan.

Dari sisi penyerapan tenaga kerja lokal, hanya dua orang warga lokal (Kesesi) yang dlibatkan dalam pelaksanaan program revitalisasi ini, dan mayoritas para pekerja didatangkan dari luar daerah sekitar.
Sebelumnya, Petugas keamanan sekolah (Satpam) ketika di tanya keberadaan Kepala SMP NU Kesesi Kabupaten Pekalongan, ia menyebut, bahwa Kepala Sekolah sedang tidak berada di Kantor.
“Kepala sekolah tidak ada di Kantor, Bapak sedang berada di Kajen, Dinas Pendidikan Kabupaten Pekalongan,” katanya.

Pelaksanaan proyek bantuan Pemerintah yang bernilai cukup fantastis ini merupakan bagian dari Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) TA 2026. Sesuai ketentuan, proyek ini dijadwalkan berlangsung selama 160 hari kalender, terhitung sejak 10 Agustus hingga 1 Desember 2026.
Hingga berita ini diturunkan, pihak P2SP maupun Kepala SMP NU Kesesi hingga bidang sarana dan prasarana (sarpas) Dinas Pendidikan Kabupaten Pekalongan belum membuahkan hasil, untuk memberikan pernyataan resmi terkait temuan pelanggaran K3 dan minimnya pengawasan di lokasi. (KL/Kf)










