PATI – KanalSatu.id, Keluhan para petani Desa Karangsari, Kecamatan Cluwak, mengenai perubahan status lahan seluas 174 hektare mendapat perhatian dari DPRD Kabupaten Pati. Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin, menyatakan siap mengawal persoalan tersebut melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) sebagai bagian dari fungsi pengawasan lembaga legislatif.
Aspirasi itu muncul setelah masyarakat mempertanyakan proses perubahan Sertifikat Hak Usaha (SHU) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dilakukan pada 2025. Lahan tersebut sebelumnya berada dalam pengelolaan PT Rumpun Sari Antan.
Menurut Ali, terdapat sejumlah hal yang perlu diklarifikasi karena berdasarkan informasi yang diterima DPRD Kabupaten Pati, masa berlaku SHU masih berlangsung hingga akhir Desember 2025. Kondisi itu dinilai tidak selaras dengan mekanisme perubahan hak sebagaimana diatur dalam regulasi.
“Menurut undang-undang kalau ada perubahan dari SHU ke SHM kalau SHU-nya aktif kan tidak boleh diproses. SHU habis per 31 Desember 2025, tapi SHM terbit sebelum itu,” ungkap Ali.
Ia juga menyoroti fakta bahwa penerima hak milik atas lahan tersebut sebagian besar bukan merupakan warga Desa Karangsari. Padahal, menurutnya, masyarakat sekitar semestinya memperoleh prioritas apabila memang terjadi pelepasan hak atas lahan.
“Harusnya memang skala prioritas adalah warga sekitar, kenyataannya pemiliknya rata-rata bukan orang Karangsari. Sehingga menjadi pertanyaan kenapa bisa seperti itu,” lanjutnya.
Atas dasar itu, DPRD Kabupaten Pati berencana membawa persoalan tersebut ke rapat paripurna untuk membahas pembentukan pansus. Langkah tersebut dinilai penting agar proses pengumpulan data, pendalaman fakta, hingga pemanggilan pihak-pihak terkait dapat dilakukan secara resmi.
Ali menegaskan bahwa DPRD Kabupaten Pati tidak memiliki kewenangan membatalkan sertifikat yang telah diterbitkan. Namun, lembaga legislatif dapat memberikan rekomendasi berdasarkan hasil penyelidikan apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran prosedur.
“Yang bisa membatalkan kan putusan pengadilan atau menteri. Kita arahkan ke sana, agar proses hukumnya tetap di DPRD Kabupaten Pati melalui pansus,” katanya.
Ia berharap seluruh pihak yang berkaitan dengan proses penerbitan sertifikat dapat memberikan penjelasan secara terbuka. Transparansi dinilai menjadi kunci agar masyarakat memperoleh kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap proses administrasi pertanahan.
Melalui pembentukan pansus, DPRD Kabupaten Pati ingin memastikan bahwa seluruh tahapan perubahan status lahan benar-benar sesuai aturan sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. (Adv)








