KanalSatu.id – PATI, – Memberikan pelayanan yang maksimal kepada warga masyarakat merupakan salah satu tugas pokok dari aparatur desa. Hal itu disampaikan oleh Roihan, S.Pd.I, Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati.
Menurut Roihan, aparatur desa yang terdiri dari kepala desa, sekretaris desa dan perangkat desa mempunyai tugas untuk memberikan palayan administrasi kepada warga yang membutuhkan. “Berikan layanan yang terbaik untuk warga yang membutuhkan,” ujarnya kepada KanalSatu.id.
Anggota dewan dari Partai Nasdem ini menerangkan perangkatat desa sebagai pembantu kepala desa harus selalu ada ketika ada warga masyarakat yang membutuhkan pelayanan administrasi.
“Jangan sampai pelayanan kepada warga terabaikan, dengan alasan apapun. Apalagi, saat ini menjelang terselenggaranya Pemilu, dimana banyak perangkat desa yang ikut dalam komponen kepemiluan,” tegasnya.
Roihan juga menjelaskan, untuk kepala desa diharapkan dapat melaksanakan tugas pokoknya dengan sebaik-baiknya. Dia pun meminta, agar kepala desa dapat mengfungsikan lembaga-lembaga yang ada di desa, seperti BPD, LPMD, Karang Taruna, PKK, Kader Posyandu, dan lain sebagainya.
Terkait dengan besarnya anggaran desa yang jumlahnya sangat besar, Roihan mewanti-wanti kepada kepala desa agar menggunakan anggaran yang masuk ke desa, baik itu, DD, ADD, Bantuan Keuangan Kabupaten, Bantuan Keuangan Provinsi, Pendapatan Asli Desa, dana bagi hasil pajak, dan dana dari sumber lainnya, dengan sebaik-baiknya.
“Gunakan anggaran yang masuk ke desa dengan sebaik-baiknya, sesuai dengan peruntukannya, secara transparan dan akuntabel,” pungkasnya. (Adv)










