PATI – KanalSatu.id, Kondisi tumpukan sampah di sejumlah wilayah Kabupaten Pati kembali menjadi perhatian DPRD. Salah satu yang disorot adalah keberadaan Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPS) di Desa Plosojenar, Kecamatan Jakenan, yang dinilai memerlukan penanganan lebih serius.
Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Pati, Kastomo, menegaskan bahwa persoalan sampah tidak bisa diselesaikan hanya melalui kegiatan pembersihan rutin. Menurutnya, diperlukan regulasi yang kuat agar pengelolaan sampah dapat berjalan secara berkelanjutan.
Karena itu, ia mendorong pemerintah desa untuk segera menyusun Peraturan Desa (Perdes) terkait pengelolaan sampah. Di sisi lain, pemerintah kabupaten juga diharapkan menyusun regulasi yang sejalan melalui Peraturan Daerah (Perda).
“Kalau Perdes sampah itu PR, saya kira Perdes sampah saya menyarankan segera Kepala Desa membuat Perdes dan juga diikuti Perda di tingkat daerah kabupaten,” kata Kastomo.
Ia menjelaskan bahwa aturan yang jelas akan memudahkan pemerintah dalam mengatur tata kelola sampah, mulai dari proses pengumpulan, pengangkutan, hingga pengolahan. Selain itu, regulasi juga dapat menjadi dasar untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan.
Menurut Kastomo, isu sampah saat ini menjadi perhatian nasional. Pemerintah pusat terus berupaya mencari solusi untuk mengurangi volume sampah dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup di berbagai daerah.
“Untuk Perdes sampah ini memang masalah nasional, Pak Prabowo juga bagaimana permasalahan untuk Indonesia bersih seperti Bali,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kastomo menyinggung kondisi TPS Plosojenar yang menurutnya masih menghadapi persoalan penumpukan sampah. Ia menilai kondisi tersebut harus segera mendapat perhatian agar tidak menimbulkan dampak yang lebih luas.
“Permasalahan di kita sampah begitu menggunung di daerah Plosojenar Kecamatan Jakenan,” tegasnya.
Menurut dia, penanganan sampah tidak bisa dilakukan secara parsial. Diperlukan kolaborasi antara pemerintah desa, pemerintah kabupaten, dan masyarakat agar sistem pengelolaan sampah dapat berjalan efektif.
Selain regulasi, edukasi mengenai budaya hidup bersih juga perlu terus digencarkan. Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat, jumlah sampah yang tidak terkelola dengan baik dapat dikurangi secara bertahap.
DPRD Kabupaten Pati berharap langkah pembentukan Perdes dan Perda mengenai sampah dapat segera direalisasikan. Upaya tersebut dinilai penting untuk menciptakan lingkungan yang lebih bersih, sehat, dan nyaman bagi masyarakat sekaligus mendukung program pengelolaan sampah yang berkelanjutan di masa depan. (Adv)








