PATI – KanalSatu.id, Upaya memberikan perlindungan terhadap pelaku usaha kecil terus menjadi perhatian DPRD Kabupaten Pati. Dalam pembahasan penyelarasan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah, DPRD Kabupaten Pati bersama pemerintah daerah tengah merumuskan kriteria UMKM dan pedagang kaki lima (PKL) yang berpotensi memperoleh pembebasan pajak.
Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin, menilai kebijakan tersebut penting untuk membantu masyarakat yang menjalankan usaha skala kecil dengan pendapatan terbatas. Menurutnya, banyak pelaku usaha yang hingga kini masih berjuang memenuhi kebutuhan dasar keluarga sehingga perlu mendapatkan dukungan dari pemerintah.
“Pajak-pajak yang membebani pengusaha kecil, PKL dan UMKM yang pendapatannya untuk makan dan menyekolahkan anak saja masih kurang, itu tidak akan dikenakan pajak,” katanya.
Ali menegaskan bahwa pembahasan saat ini masih berada pada tahap penyusunan kriteria dan batasan. Pemerintah daerah bersama DPRD Kabupaten Pati akan menentukan indikator yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi pelaku usaha yang benar-benar layak mendapatkan fasilitas bebas pajak.
Ia menilai kebijakan tersebut harus dirancang secara hati-hati agar tidak menimbulkan ketimpangan di lapangan. Sebab, kondisi dan skala usaha setiap pelaku UMKM berbeda-beda sehingga diperlukan ukuran yang jelas dan objektif.
Selain mempertimbangkan aspek perlindungan usaha kecil, DPRD Kabupaten Pati juga memperhatikan dampak kebijakan terhadap Pendapatan Asli Daerah. Menurut Ali, keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan kebutuhan pembangunan daerah harus tetap dijaga.
Karena itu, proses pembahasan akan melibatkan sejumlah instansi terkait, termasuk BPKAD, guna memperoleh formulasi yang paling tepat.
Menurutnya, keberadaan UMKM tidak hanya berfungsi sebagai penggerak ekonomi rakyat, tetapi juga menjadi sumber penghidupan bagi banyak keluarga di Kabupaten Pati. Oleh sebab itu, pemerintah perlu memberikan kebijakan yang mampu mendorong pertumbuhan usaha tanpa menambah beban yang berlebihan.
Ali berharap regulasi yang sedang disusun dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif bagi para pelaku usaha kecil.
“DPRD Kabupaten Pati ingin kebijakan ini benar-benar membantu masyarakat yang membutuhkan tanpa mengganggu kemampuan daerah dalam menjalankan pembangunan,” ujarnya.
Jika berhasil diterapkan, kebijakan tersebut diyakini dapat menjadi salah satu langkah strategis dalam mendukung pengembangan UMKM sekaligus memperkuat ekonomi kerakyatan di Kabupaten Pati. (Adv)






