Beranda Daerah Soal Status PPPK Paruh Waktu, DPRD dan Pemkot Pekalongan Upayakan Tak Ada...

Soal Status PPPK Paruh Waktu, DPRD dan Pemkot Pekalongan Upayakan Tak Ada Pengurangan Tenaga

0

PEKALONGANKanalSatu.id, Pemerintah dan DPRD Kota Pekalongan akan mengawal berbagai kebijakan yang berkaitan dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK-PW), di lingkup wilayah kota setempat.

Jaminan tersebut disampaikan Ketua Komisi A DPRD Kota Pekalongan, Masykur, saat audiensi dengan Aliansi PPPK-PW Kota Pekalongan, Jumat (29/5/2026).

“Kami akan berupaya mencari solusi terbaik bersama pemerintah daerah, termasuk membahas kebutuhan anggaran dengan Badan Anggaran, agar keberadaan PPPK-PW tetap terjaga dan tidak terjadi pengurangan tenaga, yang justru dapat memengaruhi kualitas pelayanan publik,” ungkapnya.

Menurut Masykur, pihaknya mendorong percepatan kejelasan regulasi terkait PPPK paruh waktu, agar para pegawai memiliki kepastian hukum dan arah kebijakan yang jelas di masa mendatang.

“DPRD juga berkomitmen untuk turut memperjuangkan aspirasi PPPK-PW, hingga ke tingkat pemerintah pusat. Salah satu langkah yang akan ditempuh adalah mendorong percepatan kejelasan regulasi terkait PPPK paruh waktu, agar para pegawai memiliki kepastian hukum dan arah kebijakan yang jelas di masa mendatang,” jelasnya, di Ruang Paripurna DPRD Kota Pekalongan.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Pekalongan, Rusmani Budiharjo, menjelaskan, pemerintah daerah terus berupaya memperhatikan kesejahteraan PPPK-PW, sesuai kemampuan keuangan daerah dan ketentuan yang berlaku.

“Saat ini besaran penghasilan PPPK-PW masih bervariasi, karena mengikuti penghasilan yang diterima ketika mereka masih berstatus tenaga non-ASN. Namun demikian, pemkot terus melakukan evaluasi dan kajian, untuk mencari peluang peningkatan kesejahteraan secara bertahap,” ujar Didik, sapaan akrabnya.

Ditambahkan, dukungan keberpihakan terhadap tenaga PPPK-PW, juga diwujudkan dalam bentuk kebijakan tidak membuka formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), pada 2026.

“Kebijakan ini merupakan salah satu bentuk upaya pemerintah daerah untuk mengoptimalkan keberadaan PPPK paruh waktu, yang telah bertugas di berbagai perangkat daerah. Mereka merupakan bagian penting dari roda pemerintahan dan pelayanan masyarakat,” jelasnya.

Terkait peluang pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu, Didik menegaskan, Pemkot Pekalongan masih melakukan kajian secara mendalam terhadap nerbagai aspek, di antaranya adalah kebutuhan formasi yang muncul akibat adanya pegawai yang memasuki masa pensiun.

“Pada tahun ini terdapat tiga PPPK penuh waktu yang memasuki masa purna tugas. Kondisi tersebut menjadi salah satu faktor yang akan diperhitungkan, dalam penyusunan kebutuhan pegawai ke depan,” katanya.

Sekretaris Aliansi PPPK-PW DPD Kota Pekalongan, Wahyu Widoyo, menyampaikan, para tenaga PPPK-PW berharap pemerintah daerah maupun pemerintah pusat dapat memberikan kepastian regulasi yang berpihak kepada mereka.

“Aspirasi utama kami adalah kejelasan status, perlindungan kerja, dan kesejahteraan yang lebih baik bagi PPPK Paruh Waktu,” ungkapnya dalam forum audiensi.

(Hms.Jtg)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here