PATI – JurnalSatuu.com, – Anggota DPRD Kabupaten Pati Hj. Muntamah, MM, M.Pd, mengaku sepakat mendukung dilakukannya revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah, terutama yang menyangkut pengusaha kecil.
Hal itu disampaikan Muntamah saat mengikuti rapat dengar pendapat atau audensi yang digelar di ruang rapat Paripurna, Selasa kemarin.
“Kami sepakat dan mendukung dilakukannya pembahasan untuk merevisi Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, terutama pada poin-poin yang menyangkut pengusaha kecil,” beber Muntamah.
Menurut Muntamah, dalam Perda tersebut, pengusaha yang dikenai pajak adalah mereka yang memiliki omset di atas Rp 3 juta. Namun, berdasarkan adanya evaluasi dari kementerian dalam negeri, dan Kementerian Keuangan, Pemerintah Kabupaten Pati akan merubah ketentuan tersebut, dari penghasilan di atas Rp 3 juta, menjadi Rp 6 juta.
Di depan audien, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dari Pati Utara ini menyatakan, dirinya yang telah dipilih rakyat menjadi wakil rakyat, akan selalu mengedepankan kepentingan masyarakat.
“Kami selaku wakil rakyat yang duduk di DPRD Kabupaten Pati ini, akan senantiasa mengedepankan kepentingan rakyat,” ujarnya.
Apalagi, lanjut Muntamah, bagi para pelaku UMKM dan teman-teman PKL di Pati, yang memiliki pendapatan relatif rendah. “Bisa untuk mencukupi kebutuhan keluarga setiap hari saja sudah sangat bersyukur, apalagi, jika dibebani dengan pajak, maka hal tersebut, patut untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut,” sambungnya.
Oleh karena itu, Muntamah mengaku sepakat dan akan mendukung perubahan atau revisi Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, terutama yang berkaitan dengan pajak yang membebani para pengusaha kecil. (Adv)










