Beranda Advertorial DPRD Pati Buka Suara soal Tunjangan Rumah, Ali Badrudin: Kami Hanya Ikut...

DPRD Pati Buka Suara soal Tunjangan Rumah, Ali Badrudin: Kami Hanya Ikut Aturan

0
Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin
Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin

PATI – KanalSatu.id, Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin, akhirnya angkat bicara terkait polemik tunjangan perumahan anggota dewan yang belakangan menuai perhatian masyarakat. Ia menegaskan bahwa DPRD Kabupaten Pati tidak memiliki kewenangan menentukan nominal tunjangan tersebut.

Ali menyebut, besaran tunjangan rumah bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Pati sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah daerah melalui keputusan bupati. Karena itu, ia menilai kritik yang dialamatkan kepada DPRD Kabupaten Pati perlu dilihat secara proporsional.

“Kami hanya menjalankan aturan. Penentuan nominal bukan diputuskan DPRD,” kata Ali saat ditemui awak media, Senin (25/5/2026).

Polemik ini mencuat setelah Aliansi Masyarakat Pati Bersatu menyoroti besaran tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Pati dalam audiensi bersama Plt Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra. Sejumlah pihak meminta agar pemerintah melakukan evaluasi terhadap nominal tunjangan tersebut.

Menanggapi hal itu, Ali mengaku tidak mempermasalahkan apabila pemerintah daerah ingin melakukan perubahan. Namun ia menegaskan bahwa prosesnya harus tetap sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku.

“Kalau memang ada aspirasi masyarakat dan pemerintah daerah ingin melakukan evaluasi, silakan saja. Kami siap mengikuti keputusan yang ada,” ujarnya.

Ali menjelaskan bahwa dasar hukum pemberian tunjangan perumahan telah diatur pemerintah pusat melalui PP Nomor 18 Tahun 2017 yang kemudian diperbarui menjadi PP Nomor 1 Tahun 2023. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pemerintah daerah dapat memberikan tunjangan apabila belum menyediakan rumah jabatan bagi pimpinan DPRD Kabupaten Pati.

Menurutnya, kebijakan itu dibuat agar pelaksanaan tugas anggota dewan tetap berjalan optimal meskipun fasilitas rumah dinas belum tersedia.

“Kalau rumah jabatan belum ada, maka pemerintah daerah bisa memberikan tunjangan perumahan. Itu memang diatur dalam regulasi,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa tunjangan tersebut bukan sekadar biaya sewa tempat tidur atau kamar kos. Menurutnya, rumah yang digunakan anggota DPRD Kabupaten Pati untuk menunjang aktivitas kedinasan membutuhkan fasilitas yang memadai.

“Rumah tinggal itu bukan hanya kamar tidur. Ada ruang tamu, ruang keluarga, tempat menerima tamu, dan fasilitas lainnya,” terang Ali.

Di sisi lain, ia meminta masyarakat memahami bahwa DPRD Kabupaten Pati tidak memiliki kewenangan mutlak dalam menentukan kebijakan tunjangan tersebut. Semua keputusan, lanjutnya, tetap berada di tangan pemerintah daerah selaku pihak eksekutif.

“Yang menerbitkan SK dan menentukan nominal itu pemerintah daerah. Jadi kami mengikuti aturan yang sudah ditetapkan,” tegasnya.

Ali berharap polemik yang berkembang di masyarakat dapat disikapi secara objektif dan tidak menimbulkan kesalahpahaman. Ia memastikan DPRD Kabupaten Pati tetap terbuka terhadap kritik maupun masukan dari masyarakat.

Menurutnya, aspirasi publik merupakan bagian penting dalam proses pemerintahan daerah. Karena itu, DPRD Kabupaten Pati tidak keberatan apabila nantinya pemerintah daerah melakukan evaluasi ulang terhadap kebijakan tunjangan perumahan.

“Prinsipnya kami siap mengikuti kebijakan pemerintah daerah sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya. (Adv)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here