Beranda Advertorial Bapemperda DPRD Pati Minta Evaluasi Raperda PBJT, Pajak UMKM Rp6 Juta Belum...

Bapemperda DPRD Pati Minta Evaluasi Raperda PBJT, Pajak UMKM Rp6 Juta Belum Disahkan

0

PATI – KanalSatu.id, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) di Kabupaten Pati masih belum menemui titik final. DPRD Kabupaten Pati melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) memutuskan menunda pembahasan regulasi tersebut karena dinilai perlu dikaji ulang.

Salah satu poin yang menjadi sorotan ialah rencana pengenaan pajak kepada pelaku UMKM dengan omzet minimal Rp6 juta per bulan. Dalam draft awal, tarif pajak yang direncanakan mencapai 10 persen.

Ketua Bapemperda DPRD Pati, Danu Ikhsan Harischandra menilai kebijakan itu belum tepat diterapkan di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang belum stabil. Ia mengatakan banyak pelaku usaha kecil saat ini masih menghadapi penurunan pendapatan akibat daya beli masyarakat yang melemah.

Menurut Danu, DPRD tidak ingin kebijakan perpajakan justru mempersulit UMKM yang selama ini menjadi salah satu penopang ekonomi daerah. Karena itu, pihaknya meminta adanya evaluasi mendalam sebelum Raperda tersebut dilanjutkan ke tahap pengesahan.

Ia menjelaskan, penundaan pembahasan sebenarnya sudah dilakukan sejak dua minggu lalu. Saat itu DPRD meminta pemerintah daerah menyerahkan hasil survei maupun dasar regulasi dari pemerintah pusat yang disebut menjadi acuan penyusunan Raperda PBJT.

“Katanya ada hasil survei dan arahan dari Kemendagri, maka kami meminta dokumen itu disampaikan terlebih dahulu ke DPRD. Sampai sekarang belum kami terima,” katanya.

Selain itu, Bapemperda juga telah berkonsultasi langsung dengan Kementerian Dalam Negeri. Dari hasil konsultasi tersebut, Kemendagri disebut meminta agar penerapan pajak tetap mempertimbangkan kondisi ekonomi dan kemampuan masyarakat di daerah masing-masing.

Sementara itu, Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Pati, Siti Subiati menyebut pihaknya masih melakukan koordinasi dengan DPRD terkait kelanjutan pembahasan Raperda PBJT tersebut. Pemkab Pati juga belum memberikan keterangan rinci terkait dasar penentuan omzet Rp6 juta per bulan sebagai objek pajak. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here