PATI – KanalSatu.id, DPRD Kabupaten Pati menilai rencana penerapan pajak bagi pelaku UMKM dengan omzet lebih dari Rp6 juta per bulan masih dalam batas wajar dan tidak memberatkan masyarakat kecil.
Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Pati, Teguh Bandang Waluyo menyebut perubahan aturan tersebut justru memberikan ruang lebih besar bagi usaha kecil untuk berkembang tanpa terbebani pajak.
Menurutnya, sebelumnya batas omzet yang dikenai pajak hanya Rp3 juta per bulan. Kini, melalui perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah, ambang batas dinaikkan menjadi Rp6 juta.
“Justru Perda ini tidak memberatkan UMKM, justru akan meringankan,” ujarnya, Jumat (22/5/2026).
Bandang mengatakan wacana penerapan pajak UMKM sebenarnya sudah dibahas sejak dua tahun lalu. Namun pemerintah daerah belum menjalankannya karena mempertimbangkan kondisi ekonomi yang belum stabil pascapandemi dan tekanan ekonomi masyarakat.
Ia menilai langkah pemerintah menunda pelaksanaan aturan tersebut saat itu sudah tepat agar pelaku usaha kecil tetap bisa bertahan.
Kini, ketika aturan kembali dibahas, DPRD Kabupaten Pati meminta penerapannya dilakukan secara hati-hati dan tetap memperhatikan kondisi masyarakat.
Menurut Bandang, pajak tersebut nantinya akan lebih tepat sasaran karena tidak menyentuh pelaku usaha dengan penghasilan kecil.
“Yang omzetnya masih kecil tentu tidak akan terlalu terdampak karena batasnya sudah dinaikkan,” katanya.
Meski demikian, ia meminta pemerintah daerah tidak hanya menuntut kewajiban pajak dari pelaku UMKM. Pemerintah juga harus hadir membantu pengembangan usaha masyarakat.
Ia mencontohkan bantuan yang diperlukan pelaku usaha antara lain fasilitas tempat usaha yang representatif, pendampingan usaha, hingga dukungan pemasaran produk.
“Pemerintah harus memperhatikan UMKM juga, jangan hanya menarik pajak tetapi pembinaan harus tetap berjalan,” ucapnya.
Bandang menilai keberadaan UMKM selama ini menjadi salah satu penopang ekonomi masyarakat di Kabupaten Pati. Banyak warga menggantungkan penghasilan dari sektor perdagangan kecil dan usaha rumahan.
Karena itu, menurut dia, kebijakan perpajakan perlu diterapkan secara seimbang agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.
Selain itu, DPRD Kabupaten Pati juga meminta adanya sosialisasi menyeluruh kepada para pelaku usaha sebelum aturan mulai diberlakukan secara resmi.
“Jangan sampai masyarakat kaget karena kurang informasi. Sosialisasi itu penting,” tandasnya. (Adv)










