Beranda Advertorial Disdikbud Keluarkan SE Tentang Kebijakan Pengelolaan Satuan Pendidikan, Ketua DPRD Pati Apresiasif

Disdikbud Keluarkan SE Tentang Kebijakan Pengelolaan Satuan Pendidikan, Ketua DPRD Pati Apresiasif

0
Ali Badrudin Kader PDIP Ketua DPRD Kabupaten Pati
Ali Badrudin Kader PDIP Ketua DPRD Kabupaten Pati

PATI – KanalSatu.id, – Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin, menyatakan dukungan penuh terhadap Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pati Nomor: 105/400.3/2026 tertanggal 16 April 2026 tentang Kebijakan Pengelolaan Satuan Pendidikan.

Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan langkah strategis dalam meringankan beban orang tua serta menciptakan sistem pendidikan yang lebih berkeadilan. Inti dari SE tersebut, lanjut Ali, adalah mendukung kebijakan Pemerintah Daerah, diantaranya, pertama, Komite Sekolah tidak diperkenankan menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari orangtua atau wali murid.

Kedua, lanjut Ali, sekolah tidak diperkenankan melaksanakan outing class di luar wilayah Kabupaten Pati. Ketiga, berkaitan dengan kegitan wisuda atau perpisahan murid kelas akhir tidak boleh menjadi kegiatan wajib, tidak diperbolehkan membebani orangtua atau murid dan dilaksanakan secara sederhana di sekolah masing-masing.

“Yang keempat, terkait dengan penyerahan ijazah, bahwa setelah ijazah diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, maka masing-masing satuan pendidikan wajib segera menyerahkan kepada yang berhak,” beber Ali.

Ali Badrudin menjelaskan, bahwa larangan bagi komite sekolah untuk menggalang dana dari orang tua atau wali murid harus dipatuhi oleh seluruh satuan pendidikan. Hal ini penting untuk menghindari praktik pungutan yang berpotensi memberatkan masyarakat.

“Selain itu, kebijakan pelarangan kegiatan outing class di luar wilayah Kabupaten Pati juga dinilai tepat, mengingat aspek efisiensi dan keselamatan siswa. Selain itu, juga untuk mendongkrak roda perekonomian masyarakat lokal,” tegas Ali.

Ali juga mendukung ketentuan bahwa kegiatan wisuda atau perpisahan tidak boleh bersifat wajib dan tidak membebani orang tua. Menurutnya, kegiatan tersebut cukup dilaksanakan secara sederhana di lingkungan sekolah. (Adv)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here