PATI – KanalSatu.id, Kebijakan terkait masa jabatan kepala sekolah di Kabupaten Pati menuai polemik. DPRD setempat menyoroti adanya tumpang tindih aturan antara Peraturan Bupati dan Peraturan Menteri yang memicu kebingungan di kalangan kepala sekolah.
Audiensi yang dilakukan oleh paguyuban kepala SD dan SMP Negeri di DPRD Pati menjadi momentum penting untuk membahas persoalan ini. Para kepala sekolah mengaku tidak mendapatkan kepastian terkait masa jabatan mereka.
Wakil Ketua II DPRD Pati, Bambang Susilo, menegaskan pentingnya sinkronisasi aturan agar tidak menimbulkan interpretasi berbeda di lapangan.
“Kalau sudah ada Permen yang baru, maka Perbup lama seharusnya dicabut agar tidak menimbulkan kebingungan,” ujarnya.
Menurut Bambang, secara hierarki hukum, peraturan dari kementerian memiliki kekuatan lebih tinggi dibandingkan peraturan daerah. Oleh karena itu, kebijakan yang diambil harus mengikuti aturan terbaru.
Kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga meminta Disdikbud untuk segera melakukan kajian mendalam agar implementasi kebijakan berjalan dengan jelas dan tidak merugikan pihak tertentu.
Sementara itu, Ketua Paguyuban Kepala Sekolah, Tarmidi, mengungkapkan bahwa sebagian besar kepala sekolah yang hadir dalam audiensi telah menjabat lebih dari delapan tahun.
“Kami berharap ada solusi yang tidak merugikan kami, mengingat selama ini kami berpedoman pada aturan yang lama,” katanya.
Kepala Disdikbud Pati, Sunarji, menyampaikan bahwa pihaknya akan mengikuti ketentuan dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025. Ia menjelaskan bahwa masa jabatan kepala sekolah dibatasi delapan tahun, dengan opsi perpanjangan jika kinerja dinilai baik.
“Kami akan menyesuaikan dengan aturan yang berlaku dan memastikan prosesnya berjalan sesuai ketentuan,” jelasnya.
DPRD berharap polemik ini segera diselesaikan agar tidak mengganggu kinerja para kepala sekolah dan dunia pendidikan di Kabupaten Pati. (Adv)










