Beranda Uncategorized Raperda CSR Mandek, Ketua Pansus Serahkan ke Pimpinan Dewan

Raperda CSR Mandek, Ketua Pansus Serahkan ke Pimpinan Dewan

0
Anggota DPRD Kabupaten Pati, Ir. H Sukarno
Anggota DPRD Kabupaten Pati, Ir. H Sukarno

KanalSatu.id – PATI, – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggungjawab Sosial Lingkungan Perusahaan (TJSLP) yang digagas oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati hingga kini belum menemui titik temu.
Ketua Pansus (Panitia Khusus) Sukarno menyebut, mandeknya pembahasan ini lantaran tidak ada persetujuan dari pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati selaku pihak eksekutif bersama dengan perusahaan terkait Raperda ini.
Karenannya, Sukarno akan mengembalikan ke pimpinan DPRD Pati yakni Ali Badrudin apakah Raperda ini akan dilanjutkan atau berhenti sampai sini saja.
“Jadi saya kembalikan ke pimpinan. Kemarin saya juga diskusi dengan pimpinan,” ucapnya.
Sukarno menyebut, perusahaan menilai keberadaan Raperda CSR tidak masuk akal karena diatur oleh DPRD. Disamping, itu beberapa dari perusahaan juga mengutarakan pendapat langsung kepadanya bahwa tidak mau pembahasan ini dilanjutkan.
“Kelihatannya eksekutif kurang berkenan, termasuk perusahaan itu menyerang saya terus. Mereka menyebut tidak masuk akal, CSR kok diatur. Kalau ada Perdanya kan sedikit banyak ada yang mengatur,” imbuhnya.
Sementara itu Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bening sebagai salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Pati juga tidak setuju jika ada Raperda CSR.
Bambang Sumantri selaku Direktur Utama (Dirut) beralasan, pihaknya bakal kesulitan apabila ada masyarakat yang membutuhkan dana CSR karena diatur oleh DPRD jika Raperda CSR benar-benar disahkan.
“Kalau saya pribadi kurang setuju, masak nanti ada warga minta dana CSR kita arahkan ke DPRD,” ungkap Bambang. (Adv)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here