KanalSatu.id – PATI, – Penambangan galian C di kaasan gunung Kendeng samai sekarang masih berlangsung. Adanya aktivitas galian C ini menimbulkan polemik bagi masyarkat di kawasan Pegunungan Kendeng terutama yang berada di wilayah Kecamatan Kayen dan Kecamatan Sukolilo. Pasalnya, selain merusak alam sekitar, sebagian besar penambangan galian C ini tak mengantongi ijin.
Salah satu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati dari Pati selatan Bambang Susilo mengatakan, bahwa polemik tambang galian C ini sudah muncul sejak lama. Anggota Dewan yang merupakan Ketua Komisi A ini menjelaskan, bahwa meskipun lokasi penambangan galian C ini di ilayah Kabupaten Pati, namun perijinan menjadikewenangan kewenangan Pemerintah Provinsi.
“Jadi, adanya penambangan galian C ini lokasi atau tempat aktivitasnya berada di wilayah Kabupaten pati. Namun, Pemkab Pati tidak bisa berbuat apa-apa, karena terkait dengan perijinan menjadi kewenangan provinsi,” bebernya.
Sehingga, lanjut Bambang, adanya tambang galian C ini menjadi polemik yang besar bagi masyarakat sekitar. Pasalnya, akibat dari adanya galian C ini, akan menjadikan kerusakan alam sekitar serta memperxepat kerusakan jalan. Selain itu, penambangan galian C ini juga turut andil sebagai penyebab terjadi banjir yang saat ini sedang melanda sejumlah wilayah di Kabupaten Pati.
Lebh lanjut, Politisi yang juga Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Pati ini berharap Pemerintah Provinsi Jawa tengah selaku pihak yeng mengeluarkan ijin, agar segera bertindak atau mengambil langkah tegas terhadap penamngan yang tidak mengantongi ijin. “Selain itu, Pemprov juga bisa membuat kebijakan terkait dengan aktivitas galian C di wilayah Pati selatan ini agar kerusakan alam dapat diminimalisir,” tutpnya. (*)










