BANDUNG – KanalSatu.id, Pemerintah Kota Bandung mempercepat sertifikasi aset tanah bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandung untuk memberi kepastian hukum.
Kerja sama tersebut ditandai penandatanganan nota kesepakatan antara Pemkot Bandung dan BPN Kota Bandung di Hotel Grandia, Jumat (18/9/2026).
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan kepastian administrasi pertanahan penting untuk melindungi aset pemerintah sekaligus mengoptimalkan pemanfaatannya bagi masyarakat.
Farhan mencontohkan Pasar Baru yang sebelumnya belum memiliki alas hak jelas sehingga menyulitkan kerja sama pemanfaatan aset dengan pihak ketiga.
“Bagaimana mungkin kita bisa melakukan perjanjian dengan pihak ketiga tanpa ada alas hak atas tanah yang merupakan objek perjanjian tersebut,” kata Farhan.
Dalam satu tahun terakhir, sekitar 300 lahan milik Pemkot Bandung telah mendapatkan alas hak, termasuk Pasar Baru, Pasar Ciroyom, dan Pasar Cihapit.
Farhan menegaskan penataan aset harus mengikuti seluruh tahapan administrasi dan ketentuan hukum tanpa mengambil jalan pintas.
“Yang namanya tertib administrasi itu diurut satu demi satu. Enggak bisa dipotong kompas, tidak ada jalan pintas,” ujarnya.
Menurut Farhan, kepastian hukum aset diperlukan untuk menangani berbagai persoalan pertanahan, termasuk kawasan Dago Elos dan aset pemerintah lainnya.
Pemkot Bandung juga memastikan setiap aset memiliki dokumen kepemilikan, batas jelas, status hukum terverifikasi, serta data yang terintegrasi.
“Pada hakikatnya kita sedang melakukan pengelolaan yang penting, transparan, akuntabel dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” ucapnya.
Farhan meminta camat dan lurah turut mengawasi aset pemerintah di wilayah masing-masing untuk mencegah penguasaan atau pemanfaatan tanpa izin.
“Kita yang harus mengetahui perkembangan siapa yang tiba-tiba datang kemudian mulai pasang pagar, siapa yang tiba-tiba datang kemudian bikin rumah sementara,” ujarnya.
Kepala BPN Kota Bandung Yayat Ahadiat Awaludin mengatakan kerja sama tersebut melanjutkan program kolaborasi pertanahan antara pemerintah daerah dan BPN.
Program tersebut mencakup integrasi data Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP), percepatan pendaftaran tanah, serta pemanfaatan Zona Nilai Tanah (ZNT).
Kerja sama juga mencakup integrasi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Selain itu, terdapat percepatan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) terintegrasi sistem Online Single Submission (OSS) dan layanan pertanahan melalui Mal Pelayanan Publik.
“Integrasi data NIB dan NOP sudah berjalan. Saat ini tiga kecamatan sudah kami coba,” kata Yayat.
BPN Kota Bandung juga akan melakukan studi tiru ke Kantor Pertanahan Tangerang Selatan bersama Pemkot Bandung untuk memperkuat integrasi data pertanahan.
Dalam kesempatan tersebut, BPN Kota Bandung menyerahkan 100 sertifikat aset Pemkot Bandung yang mayoritas berupa rumah tinggal dan jalan.
BPN Kota Bandung menargetkan penyelesaian sertifikasi sekitar 1.200 aset Pemkot Bandung yang masuk program penanganan sejak 2015 hingga 2026.
“Insyaallah, kalau kami komitmen sebanyak 1.200 dari 2015 sampai 2026 itu akan kita tuntaskan sampai dengan akhir Desember,” tuturnya.
(Hms.Jabar)










