PATI – KanalSatu.id, Laporan dugaan pemindahan paksa seorang siswa asal Desa Geritan, Kecamatan Pati, mendorong Komisi D DPRD Kabupaten Pati melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke SMPN 8 Pati, Selasa, 15 September 2026. Sidak dilakukan untuk memastikan hak pendidikan siswa tersebut tetap terjamin di tengah persoalan yang terjadi.
Ketua Komisi D DPRD Pati, Teguh Bandang Waluyo, menjelaskan bahwa pihaknya telah bertemu langsung dengan kepala sekolah beserta pihak-pihak terkait guna mencari titik penyelesaian atas persoalan tersebut. Dari pertemuan itu, terungkap bahwa orang tua siswa telah menerima keputusan agar anaknya melanjutkan pendidikan di salah satu MTs swasta di Juwana.
“Hasil pertemuan dengan kepala sekolah, sang anak sudah legowo pindah ke MTs swasta di Juwana. Hanya saja untuk Dapodiknya, saat ini masih diurus untuk segera dipindahkan,” kata Bandang.
Menurutnya, satu-satunya yang masih perlu diselesaikan adalah proses administrasi perpindahan data peserta didik dalam sistem Dapodik. Ia memastikan DPRD Pati akan terus mengawal proses tersebut agar tidak menghambat kelangsungan pendidikan siswa yang bersangkutan.
“Komitmennya sudah clear, beliau sudah legowo anaknya tetap sekolah. Kami DPRD mengawal agar anak-anak tidak diberhentikan sekolah,” tegasnya.
Bandang menambahkan, persoalan yang terjadi antara siswa, orang tua, dan pihak sekolah tidak boleh sampai berdampak pada terputusnya akses pendidikan anak. Ia berharap seluruh proses administrasi dapat diselesaikan secepatnya.
“Kalau Dapodiknya belum selesai, ini baru kita urus. Yang penting anaknya tetap sekolah dan jangan sampai karena persoalan seperti ini kemudian anak putus sekolah,” pungkasnya. (ADV)










