PATI – KanalSatu.id, DPRD Kabupaten Pati menyatakan dukungan terhadap aspirasi masyarakat terkait pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset. Namun, lembaga legislatif daerah menegaskan bahwa kewenangan untuk memproses hingga mengesahkan regulasi tersebut berada di tingkat pemerintah pusat.
Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, menyampaikan hal itu saat menerima massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang datang menyampaikan aspirasi di Gedung DPRD Pati.
Ali mengatakan DPRD menghargai kedatangan masyarakat dan akan menindaklanjuti tuntutan yang memang menjadi kewenangan daerah. Sedangkan tuntutan yang berada dalam ranah pemerintah pusat akan diteruskan kepada pemerintah pusat.
“Kami atas nama DPRD Kabupaten Pati mewakili teman-teman DPRD Kabupaten Pati menyambut baik dengan kedatangan panjenengan di DPRD Kabupaten Pati pada sore hari ini,” kata Ali.
Salah satu tuntutan yang disampaikan massa berkaitan dengan pengesahan UU Perampasan Aset. Menanggapi hal tersebut, Ali menegaskan bahwa DPRD Pati memiliki sikap mendukung.
Namun dukungan tersebut tidak berarti DPRD Pati dapat mengesahkan regulasi. Menurut Ali, kewenangan tersebut berada di pemerintah pusat sehingga DPRD Kabupaten Pati hanya dapat menyampaikan aspirasi agar proses pengesahan segera dilakukan.
“Tadi yang disampaikan adalah terkait dengan agar disahkannya undang-undang perampasan aset, kami setuju, tapi itu adalah menjadi domain oleh pemerintah pusat. Tugas kami hanya bisa menyampaikan agar regulasi tersebut segera diproses disahkan menjadi undang-undang,” jelasnya.
Ali juga memastikan DPRD Pati tetap membuka ruang diskusi mengenai aspirasi yang disampaikan masyarakat. Ia berharap komunikasi antara wakil rakyat dan masyarakat tetap berjalan meskipun terdapat perbedaan pandangan mengenai bentuk tindak lanjut yang diharapkan.
Di sisi lain, Koordinator AMPB Teguh Istiyanto menyampaikan kekecewaannya terhadap keputusan DPRD. Massa sebelumnya menginginkan adanya sidang paripurna untuk menyatakan persetujuan DPRD terhadap RUU Perampasan Aset.
Namun, keinginan tersebut tidak dapat direalisasikan oleh DPRD Pati. Perbedaan tersebut kemudian menjadi catatan dalam proses penyampaian aspirasi AMPB di gedung legislatif.
DPRD Pati tetap menyatakan dukungan terhadap substansi tuntutan, sementara proses pengesahan regulasi tetap berada pada kewenangan pemerintah pusat. (ADV)












