PATI – KanalSatu.id, Di era digital, masyarakat harus lebih bijak di dalam menggunakan media sosial (medsos). Hal itu disampaikan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Ali Badrudin, siang tadi di komplek kantor DPRD Pati.
Orang nomor satu di jajaran legislator Pati ini mengatakan, semua postingan di media social, ada aturan hukum yang wajib dipatuhi. “Harus bijak dalam menggunakan medsos, dan jangan sampai melanggar aturan-aturan yang sudah digariskan dalam Undang-undang ITE,” tegasnya.
Ali menjelaskan, UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ini menjelaskan secara rinci apa saja perbuatan yang dilarang. “Bagi mereka yang melanggar UU ITE maka akan menimbulkan masalah hukum, sehingga berpotensi dikenakan ancaman hukuman berupa denda hingga kurungan penjara,” beber Ali.
Kader PDI Perjuangan ini menjelaskan, ada beberapa hal yang dapat diancam pidana dalam menggunakan Madsos, antara lain, menyebarkan video asusila, judi online, pencemaran nama baik, pemerasan dan pengancaman digital, menyebarkan berita bohong, ujaran kebencian, teror digital, dan lain sebagainya.
Oleh karena itu, lanjut dia, dirinya memohon agar masyarakat lebih bijak dan selalu berhati-hati, lebih selektif dalam menggunakan medsos.
“Jangan mudah memposting, atau sembarang share informasi di media sosial yang bisa berpotensi menimbulkan pencemaran nama baik, menyebar atau memposting berita bohong, melontarkan ujaran kebencian, dan lain sebagainya,” sambung Ali. (Adv)










