Beranda Daerah PKL Kudus Diperas dan Diancam UU ITE, Kerugian Capai Rp30 Juta

PKL Kudus Diperas dan Diancam UU ITE, Kerugian Capai Rp30 Juta

0
Pedagang Kaki Lima
Pedagang Kaki Lima

KUDUS – KanalSatu.id, Nasib pilu dialami para pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Jalan Sunan Muria, Kudus. Mereka diduga menjadi korban pemerasan oleh oknum ormas yang tidak hanya meminta uang, tetapi juga melontarkan ancaman hukum.

Kasus ini terungkap setelah para pedagang mulai merasa janggal dengan adanya pungutan harian yang tidak jelas asal-usulnya. Pelaku disebut meminta uang mulai dari Rp5 ribu hingga Rp15 ribu setiap hari.

“Kejadian ini sudah berlangsung sebelum puasa. Kami awalnya tidak curiga, tapi lama-lama terasa janggal,” kata perwakilan PKL.

Setelah dilakukan penelusuran, diketahui bahwa tidak ada kebijakan resmi terkait pungutan tersebut. Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa aksi tersebut merupakan pemerasan.

Para pedagang kemudian melapor ke aparat setempat. Namun, saat dilakukan pengecekan di lapangan, pelaku tidak ditemukan. Untuk memperkuat bukti, para pedagang akhirnya merekam aksi pemalakan tersebut.

Video tersebut kemudian menjadi viral dan menarik perhatian publik. Namun, bukannya menghentikan aksi, pelaku justru diduga mengintimidasi para pedagang.

“Dua pedagang diancam akan dilaporkan dengan UU ITE karena merekam kejadian itu,” ungkap sumber.

Lebih parah lagi, pelaku disebut meminta sejumlah uang hingga Rp30 juta kepada para korban. Salah satu pedagang bahkan sudah menyerahkan Rp15 juta, sementara lainnya Rp5 juta.

Kasus ini kini tengah ditangani oleh Polsek Kudus Kota. Polisi telah meminta keterangan dari sejumlah pihak dan masih melakukan pendalaman.

Kapolsek Kudus Kota, AKP Subkhan, membenarkan adanya laporan tersebut. “Iya benar, masih kami dalami,” ujarnya singkat.

Peristiwa ini menjadi sorotan serius, mengingat adanya unsur intimidasi dan dugaan penyalahgunaan nama ormas dalam praktik pemerasan. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here