PATI – Kanalsatu.id, DPRD Kabupaten Pati mulai menyiapkan revisi terhadap aturan mengenai pedagang kaki lima (PKL) dan usaha karaoke atau hiburan malam pada tahun 2026. Perubahan regulasi ini dinilai penting karena menyangkut mata pencaharian banyak warga.
Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badruddin, mengatakan dua perda yang menjadi prioritas pembahasan adalah Perda PKL dan Perda Pariwisata yang mengatur operasional karaoke.
Menurutnya, revisi perlu dilakukan karena sejumlah ketentuan yang berlaku saat ini dianggap perlu disesuaikan dengan kondisi lapangan dan kebutuhan masyarakat.
Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah aturan larangan PKL berjualan di kawasan zona merah, seperti Alun-alun Pati dan sepanjang Jalan Panglima Sudirman.
Ali menyebut, apabila ada keinginan agar PKL bisa kembali beraktivitas di kawasan tersebut, maka aturan yang ada harus lebih dulu diubah melalui revisi perda.
Ia menegaskan bahwa DPRD tidak ingin mengambil keputusan sepihak. Karena itu, pihaknya akan membuka ruang dialog dengan para pedagang, masyarakat, tokoh daerah, hingga aparat penegak hukum agar revisi yang dilakukan tetap menjaga ketertiban umum.
Selain itu, DPRD juga akan mempertimbangkan aspirasi dari pelaku usaha karaoke yang selama ini terdampak oleh aturan yang cukup ketat. Menurut Ali, sektor hiburan malam juga memiliki kontribusi terhadap perekonomian daerah dan menyerap tenaga kerja.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa kemungkinan pelonggaran aturan bukan berarti seluruh pembatasan akan dihapus. DPRD tetap ingin memastikan adanya keseimbangan antara kepentingan ekonomi, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat.
Dalam proses penyusunannya nanti, DPRD berencana menggelar public hearing atau forum dengar pendapat agar masyarakat dapat memberikan masukan secara langsung terhadap revisi dua perda tersebut. (Red)










