Beranda Advertorial Anggota Komisi B DPRD Pati Harap, DBHCHT Digunakan Sesuai Aturan

Anggota Komisi B DPRD Pati Harap, DBHCHT Digunakan Sesuai Aturan

0
Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Pati, Narso menyoroti penggunaan dana cukai tembakau
Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Pati, Narso menyoroti penggunaan dana cukai tembakau

PATI – Kilasfakta.com, – Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau atau DBHCHT mendapat sorotan dari Narso, Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Pati. Narso berharap agar penggunaan dana yang bersumber dari APBN tersebut sesuai dengan aturan.

Menurut Narso, selama ini penggunaan DBHCHT masih banyak yang belum tepat sasaran. Salah satu yang disorot oleh Narso adalah anggaran DBHCHT banyak digunakan untuk membuat papan reklame. “Penggunaan dana dari DBHCHT kan sudah diplot sesuai komposisi program kegiatannya. Namun sebaiknya dana itu jangan dihambur-hamburkan, jangan terlalu hanya untuk memperbanyak baliho. Harapan kami, penggunaannya sesuai aturan yang ada,” beber Narso.

Kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menjelaskan, bahwa dana bagi hasil dari pusat kepada daerah tersebut peruntukannya digunakan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat khususnya di sektor pertembakauan.

“Tujuan utamanya adalah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, khususnya di sektor tembakau, baik dari petani tembakau, peningkatan SDM melalui pelatihan tenaga kerja, hingga perbaikan infrastruktur pertanian tembakau,” lanjutnya.

Selain itu, imbuh Narso, dana tersebut juga bisa untuk pembangunan infrastruktur, penegakan hukum pemberantasan cukai ilegal, bidang kesehatan. “Kami berharap, penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau atau DBHCHT dapat dimanfaatkan tepat sasaran atau sesuai dengan peruntukannya,” ujar Narso.

Sebagaimana diketahui, DBHCHT merupakan salah satu kebijakan pengalokasian dana oleh pemerintah yang telah dilaksanakan sejak tahun 2008. Kebijakan ini bertujuan untuk mengatasi eksternalitas negatif yang timbul akibat konsumsi produk tembakau. Dalam pelaksanaanya, fokus kebijakan penggunaan DBHCHT mengalami perubahan sesuai dengan urgensi dan kebutuhan.

Sementara beberapa instansi yang diberikan amanah untuk mengelola anggaran ini antara lain Satpol PP, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Pertanian Peternakan (Dispertan), dan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker). (Adv)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here