KanalSatu.id – PATI, – Anggota Komisi B DPRD Pati sekaligus Ketua Pansus (Panitia Khusus) pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang CSR (Corporate Social Responsibility) Sukarno, kecewa dengan sikap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan perusahaan-perusahaan yang tidak menyetujui pembahasan Raperda CSR dilanjutkan.
Sukarno mengatakan, alasan dari keengganan pihak eksekutif dan perusahaan ini dikarenakan mereka sudah memiliki peraturan sendiri yang mengatur perihal CSR.
Ia juga dibuat bingung lantaran ada beberapa perusahaan yang beralasan jika penyertaan dana CSR diatur oleh perusahaan pusat bukan di perusahaan cabang.
Menurutnya ini aneh, karena setiap perusahaan meskipun cabang, sudah menjadi kewajiban untuk memberikan dana CSR sebagai wujud tanggungjawab sosial kepada masyarakat di sekitar perushaan.
“Kalau menurut saya, perusahaan cabang itu ada perhitungannya sendiri. Tetapi mereka bilang harus seizin pusat. Padahal Bank Jateng misalnya, itu ada,” keluhnya.
Padahal, lanjut Sukarno, jika memang perusahaan cabang tidak diperkenankan untuk memberikan dana CSR padahal memiliki keuntungan yang luar biasa. Melalui Raperda CSR, maka perusahaan tersebut secara otomatis akan memiliki kewajiban untuk mengeluarkan dana CSR.
Pria asal Wedarijaksa ini juga membantah jika pihaknya selaku DPRD akan melakukan audit terhadap laba perusahaan. Karena menurutnya, DPRD hanya akan mencampuri urusan dana CSR bukan keuntungan perusahaan. “Anggota DPRD juga bisa memanggil perusahaan, tidak sampai mengaudit. Karena transparansi CSR itu sangat penting,” tukasnya. (Adv)










