KanalSatu.id – PATI, – Untuk meminimalisir terjadinya penyakit masyarakat (Pekat) di lingkungan selama bulan ramadhan, aparat penegak hukum dari kepolisian dan Satpol PP selaku penegak Perda diminta memperketat pengawasan peredaran minuman keras. Hal itu disampaikan Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Pati Ir. H. Sukarno.
Menurutnya, aturan tentang minuman keras sudah jelas, sampai ke regulasi di tingkat daerah. “Jangan sampai peraturan hanya sebatas pada pelarangan, namun tidak ada pengawasannya. Oleh karena itu, harapan kami, pengawasan diperketat, pemerintah jangan sampai lengah terkait pengawasan peredaran miras,” ujarnya.
Anggota Dewan dari Fraksi Golkar ini juga meminta agar pengawasan peredaran minuman keras diperketat sampai ke bawah. Sukarno menyebut, adanya minuman keras yang beredar di masyarakat ini berpotensi menimbulkan terjadinya kejahatan di lingkungan. Banyak kejahatan, lanjut Sukarno yang penyebabnya adalah mabuk minuman keras. “Oleh karena itu, harapan kami, pihak kepolisian bisa meminimalisir peredaran minuman keras atau miras selama bulan Ramadhan dengan melakukan operasi pekat dibantu oleh Satpol PP sampai ke tingkat bawah,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Sukarno meminta, dalam penertiban terhadap Miras ini dilakukan secara rutin, agar masyarakat Pati merasakan kenyamanan dan ketentraman, tanpa adanya penyakit masyarakat yang bisa ditimbulkan akibat mabuk miras. Bahkan, disinyalir, minuman keras ini sudah mulai merambah kekalangan anak-anak dan remaja, sehingga pengawasannya sangat perlu diperketat. (Adv)










