KanalSatu.id – PATI, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati saat ini masih belum menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan (TJSLP) atau Corporate Social Responsibility (CSR). Padahal, pembahasan Raperda CSR itu sudah dimulai pada 2022 silam. Hanya saja hingga tahun 2024 ini Raperda itu belum juga disetujui dan disahkan menjadi suatu Peraturan Daerah (Perda).
Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin menyatakan kehadiran TJSLP atau CSR itu padahal memberikan berbagai manfaat dan jaminan kesejahteraan bagi masyarakat. Untuk itu, dirinya mendorong agar Pansus (Panitia Khusus) pembahasan Raperda CSR DPRD Kabupaten Pati bisa segera menyelesaikan.
“Memberi jaminan kesejahteraan masyarakat baik dari sektor ekonomi, sosial, lingkungan, pendidikan hingga mampu mengurangi ketimpangan kesenjangan sosial masyarakat Kabupaten Pati dari pengelolaan CSR,” ungkapnya.
Selain berdampak langsung kepada masyarakat, kehadiran Perda CSR nantinya juga banyak sekali, guna membantu pemerintah daerah dalam rangka pemerataan pembangunan. Karena, lanjut Ali, pihak swasta juga dapat menjangkau yang belum tersentuh pemerintah.
Tetapi, menurutnya pelaksanaan CSR harus ada komitmen semua pihak baik dari DPRD, pemerintah daerah, pihak swasta guna program yang dijalankan tepat sasaran.
“Sinkronisasi program-program pemerintah daerah bersama pihak swasta agar CSR dapat terlaksana secara sistematis dan berkesinambungan. Kenapa yaitu dalam rangka percepatan pembangunan di wilayah Kabupaten Pati,” pungkasnya. (Adv)










