KanalSatu.id – PATI, Pemerintah Pusat telah melaksanakan program Dana Desa sejak tahun 2015 lalu sebesar Rp 20.766,2 miliar. Dari tahun ke tahun, jumlah DD yang dihibahkan ke setiap desa semakin bertambah. Dan anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2024 ini pemerintah juga menganggarkan untuk DD sebesar Rp 71.000,0 miliar.
Dana Desa atau yang dikenal dengan DD merupakan dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukan bagi setiap desa yang ditransfer melalui APBD kabupaten/kota yang diperuntukkan membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Pada awal tahun 2024 ini, DD sudah mulai cair dan ditranfer ke rekening masing-masing desa.
Terkait dengan segera cairnya DD tahap I ini, Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin, SE mengingatkan kepala desa, terutama yang di Kabupaten Pati untuk menggunakan dana hibah dari pusat itu sesuai dengan peruntukannya. “Pesan saya, gunakan Dana Desa tersebut sesuai dengan peruntukannya,” ujarnya kepada KanalSatu.id.
Ali juga mewanti-wanti agar kepala desa tidak main-main dalam menggunakan DD. “Jangan coba-coba menggunakan DD selain dari yang sudah ditentukan. Itu akan berakibat fatal dan bersinggungan dengan hukum,” tegasnya.
Ali menjelaskan, penggunaan dan pengelolaan DD menjadi kewenangan penuh bagi desa masing-masing. “Sebagaimana diatur dalam Undang-undang Desa, penggunaan dan pengelolaan DD menjadi kewenangan penuh desa. Mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan hingga pelaporannya,” ungkap Ali.
Namun demikian, lanjut Ali, prinsip dari penggunaan DD tersebut adalah mendahulukan kepentingan desa yang lebih mendesak dan berhubungan dengan kepentingan masyarakat desa.
“Dana Desa ini jumlahnya milyaran dan harus digunakan sebaik-baiknya dengan mengedepankan kepentingan masyarakat desa masing-masing. Dan jangan lupa, libatkan masyarakat di dalam penggunaan dana tersebut,” pungkasnya. (Adv)










