KanalSatu.id – PATI, BPD merupakan salah satu lembaga di tingkat desa yang lahir atas amanat undang-undang untuk melaksanakan fungsi pemerintahan. Hal itu disampaikan Teguh Bandang Waluyo selaku Anggota Dewan Perakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati.
“BPD ini kan satu-satunya lembaga di tingkat desa yang lahir atas amanat undang-undang. BPD dibentuk berdasarkan undang-undang. Oleh karena itu, keberadaan BPD di setiap desa harus dapat berjalan sebagaimana Tupoksinya,” ujarnya kepada KanalSatu.id.
Menurut Bandang, hal itu perlu sekali karena demi untuk mendorong terwujudnya keberhasilan pembangunan di desa. BPD harus dapat meningkatkan kinerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya sebagai penyeimbang kebijakan kepala desa.
“Salah satu tugas dan fungsi BPD adalah menggali dan menampung aspirasi warga. Aspirasi yang masuk, kemudian dibahas di internal BPD ntuk selanjutnya disampaikan kepada pemerintah desa guna ditindaklanjuti,” beber Bandang.
Kader dan politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan ini menambahkan, semakin banyak aspirasi yang dapat ditampung oleh BPD di setiap distriknya, maka kepentingan warga akan semakin banyak yang terakomodir untuk disampaikan ke tingkat desa.
“Jika teman-teman BPD dapat melaksanakan dengan baik dan maksimal, maka apa yang menjadi masukan, harapan dan juga keinginan masyarakat di desa dapat terakomodir dengan baik. Dan hal ini pastinya membawa dampak baik bagi perkembangan pembangunan di desa, sesuai dengan yang diharapkan,” pungkasnya. (Adv)










