Beranda Advertorial Raperda CSR, Ketua Pansus Sebut Bakal Lakukan Pembahasan Lagi

Raperda CSR, Ketua Pansus Sebut Bakal Lakukan Pembahasan Lagi

0
Anggota DPRD Kabupaten Pati, Ir. HM Nur Sukarno
Anggota DPRD Kabupaten Pati, Ir. HM Nur Sukarno

KanalSatu.id – PATI, – Ketua Panitia Khusus (Pansus) pembentukan Raperda Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) Sukarno mengatakan, pihaknya bakal melakukan pembahasan terhadap Raperda tersebut.

“Iya, benar. Kami akan melanjutkan pembahasan terhadap Raperda CSR tersebut di tahun 2024 ini,” ujarnya kepada KanalSatu.id.

Menurutnya anggota anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati ini, bahwa keterlambatan pembahasan Raperda tentang CSR ini karena masih ada titik temu antara pihak eksekutif terkait besaran dana CSR yang diminta oleh DPRD yakni di angka 1,5 persen hingga 2 persen.  “Kami, meminta atau mengusulkan besaran prosentase CSR dari perusahaan-perusahaan di Kabupaten Pati sebesar 2 persen. Besaran ini juga tidak memberatkan,” sambungnya.

Untuk itu, Kader Partai berlambang pohon beringin ini berharap kepada perusahaan ataupun pihak eksekutif agar segera melakukan pertemuan membahas kelanjutan dari pembahasan Raperda CSR agar bisa selesai pada tahun 2024 ini.

Lebih lanjut, Caleg Partai Glokar dari Dapil III ini menambahkan, Raperda CSR ini nanti akan berdampak pada masyarakat, yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pati. “Raperda ini mengatur penggunaan dana CSR di tiap-tiap perusahaan yang jumlahnya cukup besar. Dan hal itu akan memberikan dampak luar biasa bagi masyarakat di Kabupaten Pati, terutama tentang kesejahteraan,” imbuhnya.

Sukarno juga menyampaikan, dampak dari adanya Peraturan Daerah tentang CSR, maka dapat dilakukan pengawasan secara baik dan benar. Dia menyebut, selama ini, dana CSR ini dikelola oleh masing-masing perusahaan ataupun yang bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati, tanpa diketahui detailnya. (Adv)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here