PATI — KanalSatu.id, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati menetapkan seorang pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati, berinisial MKA (47), sebagai tersangka dugaan pencabulan terhadap santriwati di pesantren yang ia asuh. Perbuatan tersebut diduga dilakukan sebanyak delapan kali dalam kurun waktu Juni hingga Agustus 2026.
Terungkapnya kasus ini bermula dari aksi puluhan warga yang mendatangi rumah pelaku pada Selasa (8/9/2026) malam, usai mengetahui isu dugaan pencabulan tersebut. Merasa terancam, MKA kemudian memilih menyerahkan diri ke Polsek Kayen.
Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama, menjelaskan bahwa pelaku menggunakan modus memberikan uang kepada korban sebagai bentuk bujuk rayu, serta memanfaatkan relasi kuasa antara pengasuh dan santriwati agar korban tidak berani menolak.
“Jadi modusnya yakni terduga ini sering memberikan uang terhadap anak korban. Ini sebagai bujuk rayunya. Anak korban tersebut juga karena merupakan terdidik yang dididik oleh terduga tersebut sehingga patuh dan takut dengan pengasuhnya,” ungkap Dika saat konferensi pers di Mapolresta Pati, Jumat (11/9/2026).
Ia menambahkan, seluruh kejadian berlangsung pada dini hari di kamar pelaku, namun kepolisian memastikan belum ditemukan indikasi tindak persetubuhan dalam kasus ini.
Peristiwa tersebut membuat korban mengalami tekanan psikologis berat hingga akhirnya memberanikan diri bercerita kepada ayahnya, yang kemudian melaporkan kasus ini ke Polresta Pati.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma dan ketakutan sehingga melaporkan kepada ayah korban, untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pati,” kata Dika.
Sejauh ini baru satu korban yang melapor secara resmi, namun polisi membuka peluang bagi korban lain untuk turut melapor. Tersangka dijerat pasal berlapis dari UU TPKS dan KUHP baru, dengan ancaman hukuman maksimal mencapai 16 tahun penjara. (RED) *Ud










