PATI – KanalSatu.id, Kasus dugaan perundungan terhadap seorang siswa MTs di Kabupaten Pati menjadi momentum bagi DPRD Kabupaten Pati untuk mendorong penguatan upaya pencegahan bullying di lingkungan pendidikan. Selain mendukung proses hukum, DPRD Kabupaten Pati menilai edukasi harus diperkuat agar kejadian serupa tidak terulang.
Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Pati, Teguh Bandang Waluyo, mengatakan bahwa tindakan perundungan merupakan perilaku yang bertentangan dengan nilai-nilai pendidikan. Karena itu, semua pihak perlu memiliki komitmen bersama dalam menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman bagi peserta didik.
“Kami ikut prihatin adanya dugaan bullying di Kabupaten Pati. Kami percaya penuh dengan kepolisian biar teman-teman kepolisian yang akan turun diselesaikan sesuai aturan,” katanya.
Menurut Bandang, penyelesaian perkara sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum. DPRD Kabupaten Pati menghormati proses penyelidikan yang sedang dilakukan kepolisian dan berharap hasilnya mampu memberikan keadilan bagi semua pihak.
Di sisi lain, ia menekankan pentingnya langkah pencegahan melalui sosialisasi yang melibatkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pati. Seluruh kepala sekolah diharapkan mendapatkan pembinaan mengenai bahaya bullying beserta cara mencegahnya.
“Kami berharap terutama Dinas Pendidikan dan Kemenag memberikan sosialisasi ke bawah, kepala sekolah dipanggil semua, stakeholder yang terlibat diberi penjelasan bahwa bullying itu tidak bagus di sekolah,” ujarnya.
Selain itu, DPRD Kabupaten Pati juga telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Agama untuk mengetahui perkembangan penanganan kasus. Dalam waktu dekat, komunikasi serupa akan dilakukan dengan pihak kepolisian agar DPRD Kabupaten Pati memperoleh informasi terbaru mengenai penyelidikan.
Teguh berharap seluruh pihak bersikap terbuka dalam mengawal kasus tersebut. Menurutnya, transparansi merupakan bagian penting agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi di sekolah-sekolah lain di Kabupaten Pati.
Kasus ini sendiri bermula pada 27 Juli 2026. Korban mengalami luka serius pada tangan kirinya setelah terjepit saat memanjat pagar di dekat tempat wudu ketika diduga berusaha menghindari perundungan. Peristiwa tersebut kini masih dalam proses penyelidikan aparat kepolisian. (ADV)












