PATI – KanalSatu.id, Pemerintah Kabupaten Pati memberikan penjelasan terkait penggunaan kawasan Alun-Alun Simpang Lima sebagai lokasi Pekan Kreasi Pati 2026. Langkah ini dilakukan untuk meluruskan anggapan bahwa kegiatan tersebut melanggar Peraturan Daerah mengenai penataan pedagang kaki lima.
Dalam keterangannya, Pemkab menegaskan bahwa Perda Nomor 13 Tahun 2014 dan Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2019 mengatur aktivitas PKL harian yang berjualan tanpa izin di kawasan ruang terbuka hijau. Sementara itu, Pekan Kreasi merupakan kegiatan resmi pemerintah yang bersifat sementara dan memiliki dasar hukum.
“Pekan Kreasi Pati 2026 merupakan kegiatan kedinasan yang diselenggarakan secara resmi oleh Organisasi Perangkat Daerah bersama pelaku ekonomi kreatif,” terang Pemkab.
Kegiatan yang digelar mulai 31 Juli hingga 5 Agustus 2026 tersebut menghadirkan puluhan pelaku UMKM yang sebelumnya telah melalui proses kurasi. Pemerintah menyebut agenda ini menjadi bagian dari peringatan Hari Jadi Kabupaten Pati ke-703 sekaligus mendukung pengembangan Pati sebagai Kabupaten Kreatif Indonesia.
Selama pelaksanaan kegiatan, pemerintah menerapkan sejumlah ketentuan guna menjaga ketertiban kawasan Alun-Alun. Sebanyak 60 stan disediakan secara gratis bagi peserta resmi, sedangkan Satpol PP tetap menjalankan penertiban terhadap PKL yang tidak terdaftar dalam kegiatan.
Usai penyelenggaraan Pekan Kreasi, seluruh stan dan instalasi akan dibongkar sehingga fungsi Alun-Alun sebagai ruang terbuka hijau dapat kembali seperti semula.
Pemkab berharap masyarakat dapat memahami perbedaan antara kegiatan resmi pemerintah dengan aktivitas PKL harian sehingga tidak terjadi kesalahpahaman mengenai penerapan aturan di kawasan Alun-Alun Simpang Lima.
(RED)








