PEKALONGAN – KanalSatu.id, Para pengelola desa wisata dan Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) di Kabupaten Pekalongan, didorong untuk turut mengedukasi masyarakat mengenai bahaya rokok ilegal. Pokdarwis dipilih karena memiliki kedekatan dengan masyarakat dan pelaku usaha di kawasan wisata.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pekalongan, Supriyadi, mengatakan, perkembangan desa wisata juga mendorong tumbuhnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Karena itu, Pokdarwis diharapkan menjadi mitra pemerintah untuk mengedukasi masyarakat agar tidak membeli maupun mengedarkan rokok ilegal.
“Kami berharap komunitas Pokdarwis dapat menjadi kepanjangan tangan pemerintah melalui metode getok tular kepada masyarakat, sehingga kesadaran untuk tidak membeli maupun mengedarkan rokok ilegal semakin meningkat,” katanya, di kawasan wisata Pinus Siampel, Desa Bedagung, Kecamatan Paninggaran, Kamis (30/7/2026).
Senada, Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC TMP C Tegal, Aflachul, mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memutus mata rantai peredaran rokok ilegal, dengan tidak membeli maupun mengonsumsi rokok ilegal.
“Kalau masyarakat tidak membeli rokok ilegal, maka warung tidak akan menjualnya. Pada akhirnya produsen juga akan berhenti memproduksi karena tidak ada lagi permintaan,” jelasnya.
Aflachul mengungkapkan, hingga Juli 2026 KPPBC TMP C Tegal telah menindak lebih dari 10 juta batang rokok ilegal di wilayah Brebes, Tegal, Pemalang, Pekalongan, dan Batang. Penindakan difokuskan pada jalur distribusi dan pengiriman, termasuk melalui jasa penitipan, jalan tol, dan rest area, bukan menyasar pedagang kecil.
Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Pekalongan, Anis Rosidi, mengatakan penerimaan cukai hasil tembakau perlu dijaga karena DBHCHT dimanfaatkan untuk berbagai keperluan, antara lain untuk membiayai iuran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan bagi kelompok sasaran sesuai ketentuan.
Ia merujuk, Pemerintah Kabupaten Pekalongan juga terus memperluas lahan tembakau sekitar enam hektare per tahun sejak 2024. Saat ini luas lahan tembakau mencapai 63 hektare dan ditargetkan menjadi 69 hektare pada 2027.
Upaya tersebut diharapkan dapat mendukung peningkatan produksi tembakau sekaligus membuka peluang investasi, termasuk bagi induatri hasil tembakau yang berpotenai berkembang di Kabupaten Pekalongan.
(Hms.Jtg)








